Komisi IX DPR RI dan Pemerintah (Meneg BUMN dan Menakertrans) telah menyepakati penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN, melalui Panja Outsourcing dan Ketenagakerjaan. Panja OS dan Naker ini diharapkan dapat menyelesaikan “permasalahan” ketenagakerjaan di BUMN hingga sebelum akhir September 2013 ini. Penegasan waktu yang terus “mengulur” dari bulan-bulan sebelumnya, dari April hingga ke Agustus lalu.
Sebelumnya, pada bulan April 2013, Komisi IX “bulat” untuk membentuk Panja yang bertugas membahas persoalan naker di BUMN. Target waktu penanganan sampai dengan Agustus 2013. Namun, “menguatnya” dugaan tarik-menarik kepentingan antar Komisi di DPR mengakibatkan target waktu penyelesaian tersebut terlewati tanpa menghasilkan rekomendasi. Penanganan persoalan naker pun, berjalan sangat lamban dan menjadi tidak efektif. “Rantai” pelanggaran (kejahatan) ketenagakerjaan di BUMN pun semakin panjang. “Penganiayaan” terhadap hak-hak normatif buruh terus berlangsung dan tanpa disertai dengan penegakan hukumnya.
Bahkan, aturan yang dibuat oleh Menakertrans sendiri yaitu Permennakertrans No.19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain, malah menjadi momok menakutkan bagi segenap kaum buruh/pekerja. Aturan itu, telah menimbulkan diskriminasi bagi pekerja/buruh dengan menyamaratakan jenis pekerjaan penunjang. Selain itu, juga malah mendorong (alasan) perusahaan BUMN untuk melakukan “PHK massal” bagi para buruh PKWT/Outsourcing di lingkungan BUMN (PT Jamsostek, PT PLN dst-nya). Permennakertrans ini di “akali” oleh para pengguna jasa pekerja di BUMN dengan memutus secara sepihak hubungan kerja para buruh dengan dalih “habis masa kontrak”. Para Buruh yang sudah “mengabdi” di perusahaan negara ini selama berpuluh-puluh tahun pun, TERANCAM kelangsungan kerja (hidup) nya. Sebelumnya, PHK telah terjadi di buruh OS di PT KAI (KCJ), buruh OS di Pertamina dan Gas, buruh OS di PT Telkom, buruh OS di PT Indofarma, buruh OS di PT Petrokimia Gresik, pekerja tetap di PT ASDP, dan pekerja tetap di PT Askes (Persero).
Pelanggaran ketenagakerjaan begitu massif dan sistematis di perusahaan BUMN ini. Mulai dari pelanggaran atas aturan di bidang ketenagakerjaan, pengabaian rekomendasi dari komisi-komisi negara seperti Ombudsman dan Komnas HAM, nota hasil pemeriksaan, putusan mahkamah konstitusi, hingga putusan mahkamah agung. Dan ironisnya, tidak ada penindakan hukum dari Negara cq Meneg BUMN dan Menakertrans ataupun Kepolisian sekalipun, yang terjadi impunitas bagi perusahaan BUMN.
Beberapa contoh perusahaan BUMN yang “Nakal” yaitu;
- PT Dirgantara Indonesia, sudah terikat kesepakatan dalam bemtuk Perjanjian Bersama yang dihadapan wapres (JK), namun kesepakatan tersebut tidak dijalankan.
- PT. PLN (Persero), tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
- PT. Askes (Persero), tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, yang memerintahkan Sdr. Itop Ketua Serikat Pekerja PT. Askes yang menyatakan PHK yang dilakukan PT. Askes tidak sah, juga tidak dilaksanakan.
Padahal, tindakan pelanggaran ketenagakerjaan itu, terus bermunculan dengan pola yang sama hingga terbaru. Terupdate, teridentifikasi pola pelanggaran ketenagakerjaan yang sekarang masih berjalan dan dilakukan BUMN dengan cara ;
- Terjadi pensiasatan seperti yang dilakukan oleh PT. PLN dengan merekrut pekerja-pekerja (OS) baru untuk ditempatkan di “cucu” perusahaan, PT Haleyora Powerindo (HPI) dengan segenap persyaratan selektif yang bisa menggugurkan “profil” pekerja PKWT/OS sebelumnya. Dulunya, perusahaan ini bernama Mitra Insan Utama yang berpusat di Bandung.
- Di Petrokimia Gresik, para pekerja OS “diambil” identitas (nametag) nya sehingga tidak bisa memasuki areal pabrik dan berujung pula pada PHK.
Pelanggaran ketenagakerjaan yang diuraikan diatas, berdasarkan data yang diterima oleh Geber BUMN dari pekerja/buruh di perusahaan BUMN, dimana terdapat sekitar 20 perusahaan BUMN yang teridentifikasi, bermasalah di bidang ketenagakerjaan dengan beragam bentuk pelanggaran. Dari mulai dugaan pelanggaran atas penggunaan pekerja OS (PKWT) hingga KEJAHATAN Pemberangusan serikat (union busting), upah dibawah UMP, ketidakjelasan pengalokasian dana jamsostek hingga dana pensiun serta eksploitasi jam kerja buruh (lembur tidak diperhitungkan), selisih pengupahan yang diterima para Buruh OS, senilai 1-2 juta di setiap bulannya dari nilai di kontraknya.
Terkini (tanggal 9-12 september lalu), giliran pegawai Perum Damri Surabaya juga mengalami nasib serupa mempertanyakan (manfaat) dana pensiun mereka seperti yang dialami sebelumnya oleh para Pensiunan Perum Peruri dan dapenbun di PTPN II Sumut.
Oleh karenanya, Geber BUMN menyatakan sikap sebagai berikut;
- Geber BUMN mengecam dan mengutuk KERAS atas terjadinya serangkaian tindakan kejahatan ketanagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan BUMN. BUMN mestinya bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta lainnya dengan menghormati dan mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Maka, perusahaan BUMN mesti “didudukan paksa” oleh segenap pihak dan elemen bangsa ini guna mematuhi aturan hukum dan perundang-undangan yang ada.
- Mendorong Panja OS dan Naker untuk mendesak Pemerintah guna menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN dengan mengangkat pekerja/buruh OS sebagai pekerja/buruh tetap tanpa syarat, mematuhi seluruh putusan Pengadilan yang sudah tetap, serta rekomendasi dari Komisi-komisi negara.
- Apabila Pemerintah tidak mau dan membiarkan permasalahan ketenagakerjaan berlarut-larut terjadi, maka DPR RI perlu mengambil “impeachment” kepada Presiden RI sebagai konsekuensi logisnya. Karena kegagalan Presiden dalam menjalankan perintah undang-undang dengan membiarkan kejahatan terus menerus terjadi.
- Apabila Pemerintah dan DPR tidak bersungguh-sungguh dan serius dalam menuntaskan permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN, Geber BUMN akan melakukan Aksi-aksi strategis yang berkelanjutan mulai dari aksi nasional, mogok kerja di daerah-daerah, sampai mogok kerja nasional di perusahan BUMN. guna melawan “kejahatan” di bidang ketenagakerjaan, yang mana hal ini Kami putuskan dalam beberapa waktu ke depan.
Jakarta, 22 September 2013
Hormat Kami
GEBER BUMN
KONTAK :
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WAYAN-087860218827, WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (DPP PPMI), M SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI).