INILAH.COM, Jakarta – Gerakan Bersama Buruh (GEBER) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai, ada beberapa BUMN yang nakal dan tidak menjalankan undang-undang tenaga kerja sebagai mana mestinya. Mereka menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap setelah tiga kali berturut-turut menjadi karyawan kontrak.
“(Buruh) Jateng, Jakarta hampir 30% masa kerja di atas tiga tahun, bahkan sudah diperpanjang tiga kali. Seharusnya sudah bisa diangkat jadi karyawan tetap,” kata Koordinator GEBER BUMN Ais, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2013).
GEBER berencana menggelar aksi pada Senin (23/9/2013). Mereka menuntut DPR dan pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsourcing (kerja kontrak).
“Beberapa contoh perusahaan BUMN yang nakal yaitu, PT. Dirgantara Indonesia, sudah terikat kesepakatan dalam bentuk perjanjian bersama dihadapan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun kesepakatan tersebut tidak dijalankan,” ujar Ais.
“PT PLN, tidak melaksanakan putusan pengadilan hubungan industrial, PT. Askes, tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait PHK karyawan Askes. Yang jelas, kami besok akan mewakili buruh, untuk menuntut dihapusnya sistem outsourcing di BUMN,” tambahnya. [yeh]
Sumber: inilah.com