Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diterapkan selama 40 tahun. Dengan KUHAP yang sudah cukup lama tersebut, harus menyesuaikan dengan perkembangan sistem peradilan pidana (SPP) yang begitu kompleks mengatur sejak lidik hingga pelaksanaan putusan.
KontraS dan LBH Jakarta berkolaborasi dalam menyusun kertas kerja guna mendorong perbaikan (revisi) KUHAP. Berbekal pengalaman selama perjalanan advokasi maupun pemberian bantuan hukum, tentunya kami banyak menemukan bentuk pelanggaran hukum acara pidana dan hak-hak tersangka dan korban pada tiap-tiap tahapan SPP. Seperti dalam hal ketika dilakukan upaya paksa terhadap tersangka, mulai dari penangkapan sewenang-wenang, penggeledahan dan penyitaan, dan penahanan tanpa mengenal batas waktu.
Upaya paksa selalu menghadirkan dua sisi yang berseberangan, di satu sisi, hak-hak dasar seseorang harus dijamin keberadaannya, tapi di sisi lain, negara justru memiliki kewenangan “melanggar” hak dasar setiap orang tersebut. Maka yang kemudian harus paling ditegaskan adalah bagaimana upaya paksa itu dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak melampaui kewenangannya, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang apalagi dengan melakukan penyiksaan. Dalam konteks penegakan hukum, pelaksanaan upaya paksa itu harus pula diletakkan pada prinsip ‘demi untuk kepentingan pemeriksaan’ dan benar-benar ‘sangat diperlukan’.
Revisi KUHAP yang diharapkan, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia harus menjadi salah satu fokus utama. Penguatan mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum juga sangat diperlukan. Mekanisme ini dapat berupa pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan dan penahanan, serta adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan juga harus ditingkatkan, mengingat posisi mereka yang sering kali rentan dalam sistem peradilan pidana.
Kami menyadari bahwa kertas kerja ini tidaklah komprehensif, dalam arti bahwa ia tidak membahas seluruh permasalahan yang tercantum dalam KUHAP. Hal ini disebabkan oleh luasnya cakupan permasalahan yang ada dalam KUHAP, serta kompleksitas dari isu-isu yang terkait. KUHAP sebagai instrumen hukum yang mengatur proses peradilan pidana di Indonesia memang memuat banyak sekali ketentuan yang sangat teknis dan spesifik. Oleh karena itu, dalam kertas kerja ini, kami memilih untuk fokus pada beberapa isu utama yang kami anggap paling mendesak untuk mendapatkan perhatian.
Kami berharap juga kertas kerja ini dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam upaya tersebut, serta menjadi bagian dari langkah-langkah menuju sistem hukum yang lebih baik di masa depan. Silakan unduh kertas kerja melalui link di bawah ini