Kamis, 21 Desember 2023, warga Kampung Bulak tiba-tiba didatangi oleh ratusan aparat keamanan gabungan, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, dan berbagai perangkat aparatur pemerintahan Kota Depok, Jawa Barat. Adapun kedatangan mereka adalah untuk mendampingi kegiatan penilaian (appraisal) oleh Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diklaim pihak Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagai zona merah yang akan segera digusur.
Kedatangan aparat keamanan gabungan tersebut membuat warga–yang di dalamnya terdapat kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia–kaget dan ketakutan. Meskipun sudah diingatkan warga mengenai tugas dan fungsinya untuk membela warga, aparat keamanan gabungan tetap memaksa masuk dan mendampingi tim KJPP melakukan penilaian.
LBH Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan gabungan tersebut yang justru membuat warga terintimidasi dan berpandangan sebagai berikut:
_Pertama_, keterlibatan aparat keamanan gabungan yakni, Polri dan TNI kami nilai berlebihan karena telah melanggar prinsip-prinsip HAM. Pengerahan aparat keamanan lintas satuan kerja dengan jumlah besar justru menimbulkan suasana ketakutan yang bukan hanya menyebabkan ketakutan terhadap warga terdampak–khususnya kelompok perempuan, anak, dan lansia–, melainkan juga menyebabkan aktivitas sosio-ekonomi warga sekitar menjadi terganggu. Adapun, keterlibatan TNI-Polri dalam kasus ini sudah menjadi pola yang kerap dilakukan terhadap mayoritas kasus penggusuran bersamaan dengan adanya intimidasi dan kekerasan, pembangkangan terhadap upaya hukum, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah dan mendapatkan penghidupan yang layak. Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa, kesehatan serta hilangnya akses terhadap makanan, pendidikan, perawatan kesehatan bahkan pekerjaan dan peluang mencari mata pencaharian lainnya.
_Kedua_, tindakan pihak UIII bersama aparat keamanan gabungan merupakan tindakan yang tidak menghormati proses di Komnas HAM RI. Sebagai lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, sudah sepatutnya segala bentuk pelaksanaan tugas yang dijalankan Komnas HAM dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pihak UIII. Terlebih, berdasarkan Pasal 76 dan 89 ayat (4) UU HAM, Komnas HAM dapat mengadakan mediasi guna mendorong penyelesaian sengketa yang menjunjung tinggi HAM.
_Ketiga_, pengerahan aparat keamanan secara berlebihan tanpa adanya ruang dialog yang terbuka, setara, dan berorientasi pada solusi hanya akan memperkeruh persoalan. Brutalitas aparat keamanan di Desa Wadas maupun di Pulau Rempang, Kepulauan Riau beberapa waktu ke belakang memperlihatkan dengan terang bahwa pendekatan keamanan yang represif tidak akan menyelesaikan persoalan dan justru hanya akan menimbulkan korban.
- Oleh karena hal-hal tersebut di atas, kami mendesak agar seluruh kegiatan aparat keamanan gabungan tersebut dihentikan. Selanjutnya, kami juga meminta agar:
Menteri Agama Republik Indonesia menghentikan seluruh tindakan penggusuran paksa ruang hidup warga Kampung Bulak, Depok, Jawa Barat; - Kepala Kepolisian Republik Indonesia berhenti terlibat dalam seluruh tindakan penggusuran paksa ruang hidup warga Kampung Bulak, Depok, Jawa Barat;, serta menindak jajarannya yang terlibat dalam proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia berhenti terlibat dalam seluruh tindakan penggusuran paksa ruang hidup warga Kampung Bulak, Depok, Jawa Barat;, Jawa Barat, serta menindak seluruh jajarannya yang terlibat dalam proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan fungsi pemantauan/penyelidikan dan mediasi terkait kasus ini.
Jakarta, 21 Desember 2023
Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA