Jakarta, 19 Desember 2023. Kebakaran yang terjadi dini hari (11/12) telah membakar 33 rumah dan sebanyak 103 warga harus mengungsi, di antaranya 28 anak-anak dan balita, serta 38 perempuan termasuk 3 ibu hamil.
Berdasarkan kesaksian warga korban kebakaran, Vebri (25), bau gosong tercium saat ia masih bekerja di depan rumah pada pukul 01.50 WIB. Ia mengecek ke belakang rumah dan melihat titik api berada di dalam rumah tetangganya, Gemoy dan Kiki, yang saat itu tidak berada di rumah. Vebri membuka pintu untuk mencari dan memadamkan api, namun api seketika langsung menjalar keluar. Vebri langsung berteriak “kebakaran”. Warga lainnya yang sedang beristirahat terbangun atas teriakannya.
Pada pukul 02.15 WIB sebanyak 26 rumah sudah terbakar total oleh api. Setelah gagal terhubung dengan pemadam kebakaran melalui telepon, Andre (23) mengendarai motor dan langsung mengunjungi kantor Damkar Tebet. Pada pukul 02.25 WIB, pemadam kebakaran sampai di Pancoran Buntu II dan api berhasil dipadamkan dalam dua jam. Dari indikasi yang ada, dapat dipastikan bahwa sumber api bukan berasal dari korsleting listrik karena listrik masih menyala bahkan saat kejadian berlangsung.
Setelah berhasil memadamkan api, warga Pancoran Buntu II kini dihadapkan dengan tantangan selanjutnya, yaitu pemulihan. Mayoritas warga yang hidup di Pancoran Buntu II memiliki mata pencaharian sebagai pekerja informal. Tidak sedikit dari mereka yang kehilangan tabungan hidup karena masih menyimpan harta benda di kediamannya. Tentunya ini menjadi salah satu tantangan terberat bagi warga. Walau demikian, warga bergotong royong dalam memenuhi kebutuhan satu sama lain menuju pembangunan kembali ruang hidup mereka.
Warga Pancoran Buntu II juga didukung oleh publik melalui donasi yang dihimpun. Hingga hari ini, warga juga memperoleh bantuan dan dukungan dari masyarakat sipil yang mempertahankan ruang hidupnya, antara lain dari Dago Elos, Bandung; Barabaraya, Makassar; Dairi, Sumatera Utara; Kampung Bulak, Depok; dan Kampung Bayam, Jakarta yang notabene merupakan warga kampung kota yang sama-sama tengah menghadapi ancaman penggusuran paksa. Warga tetap akan berjuang mempertahankan ruang hidupnya di Pancoran Buntu II.
Sejarah Penguasaan Tanah dan Kependudukan oleh Warga di Pancoran Buntu II
Bencana kebakaran bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi Warga. Warga juga dihadapkan dengan ancaman penggusuran ruang hidup, begitulah nasib Pancoran dan kampung kota lain yang ada di perkotaan. Akan tetapi, kedudukan dan penguasaan fisik tanah warga memiliki sejarah yang panjang, setidaknya Warga sudah menguasai tanah dengan itikad baik selama lebih dari 25 tahun. Perjuangan terhadap ruang hidup terus dilakukan oleh Warga Pancoran Buntu II sejak 1981 hingga sekarang.
Pancoran Buntu II terletak di RT/RW 06/02 merupakan wilayah permukiman kampung kota seluas kurang lebih 4,8 Hektar. Selama ini warga selalu dihadapkan pada ancaman penggusuran ruang hidup yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) maupun PT. Pertamina Training & Consulting (PTC).
Bangunan pertama yang berdiri pada awal tahun 1990-an di lahan bekas rawa-rawa, Warga mendirikan lapak-lapak (bangunan semi permanen) sebagai tempat usaha jual-beli barang bekas dan pencaharian informal lain. Jumlah warga yang menempati pemukiman tersebut kurang lebih 2.000 (dua ribu) jiwa. Warga rata-rata telah tinggal selama 20 (dua puluh) tahun lebih, bahkan di antara warga yang masih bertahan sudah tinggal selama 40 (empat puluh) tahun, sebagian besar warga memang sudah lahir dan besar di tanah ini. Artinya, relasi warga dengan tanah lebih dari sekedar relasi formal (historical urban landscape) dimana relasi tanah dengan budaya dan kesejarahan warga Pancoran Buntu II sangat erat.
Klaim Pertamina selama ini berdasarkan 25 (dua puluh lima) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada 14 November 2003 yang sejak diterbitkan sudah ditelantarkan. Sehingga terbentuk wilayah perkampungan yang syarat akan budaya dan kesejarahan penguasaan tanah. Barulah di tanggal 14 November 2023, Warga dihadapkan pada babak baru dalam memperjuangkan ruang hidupnya setelah beberapa upaya advokasi dilakukan, ke-25 SHGB Pertamina habis tanpa adanya permohonan perpanjangan dan pemanfaatan sesuai peruntukan.
Upaya Kolektif Warga Bantu Warga dalam Melakukan Pemulihan Pasca Kebakaran
upaya pemulihan pasca kebakaran bahu membahu yang dilakukan oleh Warga Pancoran Buntu II adalah dengan melakukan penanggulangan bencana kebakaran dengan membuka saluran donasi terbuka bagi publik dan jaringan warga kampung kota dalam bentuk uang tunai dan kebutuhan lain yang dibutuhkan seperti sandang dan pangan. Pelibatan solidaritas dan jaringan juga menginisiasi pemulihan psikis pasca kebakaran kepada anak-anak di Pancoran Buntu II (trauma healing).
Advokasi Hak atas Tanah Pancoran Buntu II yang Telah Ditempuh oleh Warga
Advokasi hak atas tanah di Pancoran Buntu II oleh Warga selain melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun adalah dengan menempuh upaya advokasi seperti:
Pertama, Konsolidasi internal warga dengan membentuk Forum Pancoran Bersatu sebagai wadah Warga untuk melakukan advokasi secara bersama-sama. Warga juga melakukan inisiasi dengan melakukan aktivasi ruang seperti kegiatan rutin berbasis keolahragaan seperti senam dan boxing Pancoran Ceria, dan mural. Selain itu, beberapa putaran aksi juga dilakukan oleh Warga.
Kedua, terlibat dalam advokasi lintas kampung kota yang terancam digusur secara paksa di Jakarta untuk mencabut regulasi yang melegitimasi penggusuran tanpa adanya mekanisme peradilan dan membuka pelibatan aparat TNI/Polri dalam penggusurannya. Warga Pancoran Buntu II bersama Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menuntut kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Pergub DKI Jakarta No. 207 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak;
Ketiga, Warga telah mengajukan permohonan informasi publik untuk mendapatkan hak atas informasi dan menguji good governance dalam pelayanan publik yang semestinya didapatkan oleh Warga Pancoran Buntu II untuk memperoleh informasi yang menunjang atas upaya advokasi hak atas tanah.
Permohonan informasi publik diajukan kepada pejabat dan lembaga yang membidangi urusan pertanahan seperti Menteri ATR/Kepala BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Upaya ini membuahkan hasil dimana Warga memperoleh informasi bahwa ke-25 SHGB atas nama Pertamina telah habis di bulan 14 November 2023 tanpa adanya permohonan perpanjangan yang dilakukan oleh Pertamina.
Tidak lupa, atas tindakan kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Warga Pancoran Buntu II juga melakukan pengaduan kepada Komnas HAM untuk meminta melakukan pemantauan dan pemeriksaan guna mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada aktor negara atas tindakan kekerasan yang terjadi 24 Februari 2021 dan 17 Maret 2021.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Warga Pancoran Buntu II menyampaikan bahwa “Masih Ada Api di Pancoran”, Warga akan terus berjuang dalam keseharian hidupnya untuk menguasai dan mempertahankan ruang hidupnya di Pancoran Buntu II!
Hormat Kami,
Forum Pancoran Bersatu