Hari Jum’at (17/11/2023) Tim Advokasi Kebebasan Digital (TAKD) melayangkan kasasi
ke Mahkamah Agung RI secara online. Upaya hukum tersebut merupakan salah
satu bentuk perlawanan lanjutan terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 218/B/TF/2023/PT.TUN.JKT yang
menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor
424/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Gugatan yang diajukan oleh TAKD terkait pemutusan akses terhadap 8 (delapan)
situs internet dan platform digital oleh Kominfo pada 30 Juli 2022, yakni Yahoo,
Steam, Dota2, Counter-Strike, EpicGame, Origin.com, Xandr.com serta Paypal.
Pemutusan akses tersebut telah menimbulkan berbagai kerugian dan potensi
pelanggaran hak kebebasan berekspresi warga negara.
Tindakan pemblokiran tersebut menuai protes dari masyarakat, terutama pengguna
situs dan platform mengalami pemutusan akses. Tanda tagar #BlokirKominfo
menjadi trending di internet. Menurut analisis dari Drone Emprit, pembahasan soal
#BlokirKominfo dan pendaftaran PSE didominasi oleh sentimen negatif warganet
(92%). Tagar ini dipercakapkan satu klaster besar dari netizen dengan berbagai latar
belakang. Pada 30 Juli 2022, perbincangan tersebut menembus 79.553 mentions,
karena dipicu oleh tingginya protes lewat tagar.
LBH Jakarta yang menjadi salah satu organisasi dalam TAKD kemudian membuka
posko pengaduan dan telah menerima sebanyak 213 aduan dari masyarakat. Dari
aduan tersebut, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan.
Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan hingga pertanyaan
hukum. Sebanyak 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian yang jika ditotal,
mencapai Rp. 1,5 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta justru menolak gugatan untuk
seluruhnya. Selain itu, dalam putusan juga menyatakan bahwa SINDIKASI tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga mengkerdilkan kedudukan
serikat pekerja/buruh di hadapan hukum. Putusan yang disampaikan secara
elektronik pada 16 Mei 2023 tersebut mengabaikan banyak hal yang substansial,
terutama mengenai pelanggaran hak asasi para penggugat serta ketiadaan
pemulihan yang memadai dari negara.
Putusan Majelis Hakim PT TUN juga mengulang kekeliruan yang sama. Majelis
Hakim bahkan tidak mempertimbangkan secara menyeluruh bukti-bukti yang telah
diungkapkan selama proses persidangan tingkat pertama. Kemudian, Majelis Hakim
PT TUN juga tetap menyatakan Pemohon Kasasi IV (SINDIKASI) tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan tanpa
mempertimbangkan lebih jauh kedudukan serikat pekerja yang tidak mesti disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM. Majelis Hakim PT TUN juga hanya menyatakan
bahwa seluruh pertimbangan putusan PTUN diambil alih dalam putusan PT TUN.
Dalam kasasi, TAKD berpendapat bahwa Majelis Hakim telah keliru menerapkan
hukum, karena tidak mempertimbangkan alat bukti yang tepat dan relevan secara
menyeluruh serta tidak menerapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana
mestinya. Majelis Hakim juga salah karena tidak mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon Kasasi IV (SINDIKASI) dalam mengajukan
gugatan. Selanjutnya, Majelis Hakim PTTUN juga telah lalai memenuhi
kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan ulang karena tidak memberikan
pertimbangan yang jelas dan hanya mengulang pertimbangan Putusan tingkat
pertama, sehingga pertimbangan hukumnya menjadi tidak sempurna (Onvoldoende
Gemotiveerd).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka TAKD memohon agar Mahkamah Agung
Republik Indonesia:
1. Menerima Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi/ Dahulu Para
Pembanding/Dahulu Para Penggugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor
218/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 9 Oktober 2023 serta Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 424/G/TF/2022/PTUN.JKT
tertanggal 16 Mei 2023 yang dimohonkan kasasi tersebut;
3. Menolak Eksepsi Legal Standing Pemohon Kasasi IV/Dahulu Pembanding IV
Dahulu Penggugat IV yang diajukan Termohon Kasasi/Dahulu
Terbanding/Dahulu Tergugat;
4. Menyatakan tindakan pemutusan akses terhadap 8 (delapan) situs dan
platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike,
Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 yang
dilakukan oleh Termohon Kasasi/ Dahulu Terbanding/ Dahulu Tergugat
sebagai Perbuatan Melanggar Hukum.