Tanah dan hunian yang layak merupakan hal yang sangat penting bagi manusia sebagaimana dijamin dalam Artikel 25 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Artikel 11.1 Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KHIESB). Dari tanah manusia dapat melangsungkan kehidupan, membangun relasi-relasi sosial, nilai, norma, kebudayaan dan sistem gagasannya. Tanpanya, kehidupan dan peradaban manusia tak pernah ada. Forum Pancoran Bersatu dan Jaringan Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan eksesif yang dilakukan oleh PT Pertamina Training & Consulting (PTC) dalam melakukan upaya penggusuran paksa di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan yang terjadi di tanggal 24 Februari dan 17 Maret 2021.
PTC secara terang telah melakukan pelanggaran hukum dan mengabaikan hak asasi manusia dalam serangkaian upaya penggusuran paksa warga Pancoran Buntu II secara sewenang-wenang tanpa perintah pengadilan dengan pengerahan organisasi kemasyarakatan yang turut melakukan tindak kekerasan. Selain itu, kami juga melihat minimnya upaya Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya penggusuran paksa dengan melanggengkan 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (“Pergub DKI No. 207/2016”).
Dalam Pergub DKI No. 207/2016 membuka ruang penggusuran paksa tanpa mekanisme yudisial dan membuka keterlibatan TNI/Polri. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran prinsip hak asasi manusia dalam Komentar Umum No. 7 KIHESB, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 16 UU Pokok Agraria, serta Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
Hari ini, terhadap simpang siurnya alas hak yang diklaim oleh PTC, warga Pancoran Buntu II sedang menempuh ikhtiar untuk menggeruduk Kementerian ATR/BPN guna mendapatkan keadilan dan kepastian tanah untuk rakyat sebagaimana Reforma Agraria yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah. Adapun agenda warga Pancoran Buntu II sebagai berikut:
Pertama, warga Pancoran Buntu II meminta PPID Kementerian ATR/BPN untuk membuka informasi publik terhadap status SHGB yang pernah diterbitkan di atas tanah Pancoran Buntu II yang selama ini diklaim oleh PTC. Hal ini merupakan hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI 1945, Pasal 14 UU HAM dan Pasal 4 ayat (1) UU KIP;
Kedua, warga Pancoran Buntu II mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak menerima permohonan perpanjangan SHGB bilamana di atas tanah Pancoran Buntu II pernah diterbitkan SHGB atas nama Pertamina karena selama ini terjadi penelantaran tanah oleh PTC karena tidak melakukan pemanfaatan dan pengusahaan tanah sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 untuk kemudian dilakukan pencabutan hak dan penetapan penelantaran tanah yang dilakukan oleh Pertamina;
Ketiga, warga Pancoran Buntu II mendesak Presiden dan Kementerian ATR/BPN selaku Ketua Harian Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional untuk melaksanakan Reforma Agraria di atas tanah Pancoran Buntu II melalui penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran Rakyat (distribusi dan legalisasi) terkhusus kepada warga Pancoran Buntu II sebagai subjek reforma agraria yang telah melakukan penguasaan fisik tanah dengan itikad baik dan menjalan fungsi-fungsi tanah.