Pada, Jumat, 27 Oktober 2023, Tim Advokasi Kebebasan Digital (TAKD) mengadakan konsolidasi dan diskusi bersama ahli tata kelola digital yang juga merupakan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto.
Pertemuan diawali dengan pemaparan perkembangan terbaru mengenai litigasi strategis melawan pemblokiran Kominfo pada 30 Juli 2022 lalu terhadap 8 (delapan) penyelenggara sistem elektronik (PSE). Pada 9 Oktober 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta nomor 424/G/TF/2022/PTUN.JKT, sehingga dengan demikian, lembaga peradilan kembali melegitimasi tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo tersebut.
Dalam pemaparan mengenai perkembangan litigasi strategis, Ika Ningtyas, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan bahwa, “salah satu latar belakang diajukannya gugatan ini adalah adanya dampak kerugian terhadap publik–baik materiil maupun immateriil–yang terlihat dengan jelas pasca pemblokiran dilakukan pada 30 Juli 2022, sehingga gugatan ini diajukan sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan pemblokiran sekaligus upaya untuk memulihkan hak warga yang terdampak.”
Lebih lanjut, diskusi berkembang ke arah yang lebih makro, yakni mengenai kondisi tata kelola digital di Indonesia sebagai penyebab adanya tindakan pemblokiran pada 30 Juli 2022 lalu. Terkait hal tersebut, Damar menyampaikan bahwa, “Problem pemblokiran ini dimulai dari ketentuan PP 71/2019 yang mewajibkan adanya pendaftaran bagi PSE di Indonesia. Parahnya, Permenkominfo 5/2020 yang mengatur lebih lanjut secara teknis justru memuat banyak ketentuan problematis yang justru bertentangan HAM dan ketentuan perundang-undangan lainnya.”
Menanggapi persoalan tata kelola digital dan pentingnya melakukan advokasi strategis, Pengacara Publik LBH Jakarta, Natalia Naibaho mengatakan bahwa, “berbagai problem yang lahir dari tata kelola digital di Indonesia ini adalah akibat tata kelola digital yang tidak demokratis dan tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM baik itu melalui pengaturan maupun pelaksanaannya sehingga advokasi strategis dalam berbagai bentuk harus dilakukan, termasuk di dalamnya opsi untuk melakukan uji materiil ketentuan PP 71/2019 ke Mahkamah Agung (MA).”
Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan diskusi mengenai komitmen, serta strategi yang dapat dilakukan bersama ke depan guna mendorong tata kelola digital di Indonesia yang demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Jakarta, 27 Oktober 2023
Hormat kami,
TIM ADVOKASI KEBEBASAN DIGITAL (TAKD)