Pada Minggu, 8 September 2023, Pihak UIII bersama aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP, kembali mengancam lahan garapan warga Kampung Bulak, Depok, Jawa Barat. Adapun tindakan tersebut diklaim sebagai sosialisasi untuk pengerjaan proyek pembangunan kompleks kampus UIII yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tindakan pihak UIII bersama aparat keamanan tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak menghormati proses yang sedang berjalan. Padahal sejak Juli 2023 lalu, Komnas HAM RI sudah menindaklanjuti pengaduan warga terdampak dengan menginisiasi mediasi. Para pihak yakni Tim Percepatan Pembangunan UIII, Rektor UIII, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, dan warga telah diundang Komnas HAM RI dalam agenda Pra Mediasi.
Dalam pertemuan Pra Mediasi antara pihak Komnas HAM RI dan warga pada Kamis, 31 Agustus 2023 disepakati bahwa akan ada agenda mediasi lebih lanjut antara warga dengan Tim Percepatan Pembangunan UIII, Rektor UIII, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI gua mencari solusi yang berkeadilan. Namun saat ini, warga masih terancam dengan aktivitas aparat gabungan di lapangan.
Kami mengecam keras tindakan pihak UIII bersama aparat keamanan gabungan yang tidak menghormati proses di Komnas HAM
RI tersebut. Seharusnya, pihak UIII dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan di Komnas HAM. Kami juga menilai, peristiwa ini menambah deretan daftar panjang korban PSN yang secara ambisius didorong Pemerintah tanpa memperhatikan dampak berupa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara masif.
Terhadap peristiwa tersebut, LBH Jakarta memberikan catatan sebagai berikut:
Pertama, tindakan pihak UIII bersama aparat keamanan gabungan merupakan tindakan yang tidak menghormati proses di Komnas HAM RI. Sebagai lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, sudah sepatutnya segala bentuk pelaksanaan tugas yang dijalankan Komnas HAM dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pihak UIII. Terlebih, berdasarkan Pasal 76 dan 89 ayat (4) UU HAM, Komnas HAM dapat mengadakan mediasi guna mendorong penyelesaian sengketa yang menjunjung tinggi HAM.
Kedua, keterlibatan aparat keamanan yakni, Polri dan TNI kami nilai berlebihan karena telah melanggar prinsip-prinsip HAM. Pengerahan aparat keamanan lintas satuan kerja dengan jumlah besar justru menimbulkan suasana ketakutan yang bukan hanya menyebabkan ketakutan terhadap warga terdampak–khususnya kelompok perempuan, anak, dan lansia–, melainkan juga menyebabkan aktivitas sosio-ekonomi warga sekitar menjadi terganggu.
Keterlibatan TNI dalam kasus ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 UU TNI yang pada pokoknya menegaskan bahwa tugas TNI adalah untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah. Operasi militer selain perang, dalam membantu tugas pemerintah daerah atau membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik.
Adapun, keterlibatan TNI-Polri dalam kasus ini sudah menjadi pola yang kerap dilakukan terhadap mayoritas kasus penggusuran bersamaan dengan adanya intimidasi dan kekerasan, pembangkangan terhadap upaya hukum, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah dan mendapatkan penghidupan yang layak. Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa, kesehatan serta hilangnya akses terhadap makanan, pendidikan, perawatan kesehatan bahkan pekerjaan dan peluang mencari mata pencaharian lainnya.
Oleh karena hal-hal tersebut di atas, kami mendesak agar seluruh tindakan penggusuran paksa terhadap warga dihentikan. Selanjutnya, kami juga meminta agar:
- Menteri Agama Republik Indonesia menghentikan seluruh tindakan penggusuran paksa lahan warga penggarap lahan eks RRI, Depok, Jawa Barat;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia berhenti terlibat dalam seluruh tindakan penggusuran paksa lahan warga penggarap lahan eks RRI, Depok, Jawa Barat, serta menindak jajarannya yang terlibat dalam proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia berhenti terlibat dalam seluruh tindakan penggusuran paksa yang lahan garapan warga penggarap lahan eks RRI, Depok, Jawa Barat, serta menindak seluruh jajarannya yang terlibat dalam proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan fungsi pemantauan/penyelidikan dan mediasi terkait kasus ini.
Jakarta, 9 Oktober 2023
Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA