Pagi tadi (6/10/23) Greenpeace Indonesia mengadakan aksi damai menuntut Pemilu tanpa Oligarki di Bundaran HI. Pada saat aksi sedang berlangsung Kepolisian dan Satpol PP melakukan pembubaran paksa penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Tidak hanya membubarkan, Anggota Kepolisian juga melakukan penangkapan sewenang wenang kepada 10 orang Aktivis Greenpeace dan 8 orang sopir mobil towing yang mengangkut alat peraga aksi dan menyita secara paksa alat peraga aksi dan mobil towing dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Menteng (Polsek Menteng). Selain itu sejak Pukul 10.30 WIB kesemua orang yang ditangkap juga diperiksa oleh Polsek Menteng tanpa dasar hukum yang jelas.
Kami menilai penangkapan penyitaan dan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat Sebagaimana dijamin dalam Konstitusi UUD 1945, Kovenan Hak Hak Sipil dan Politik, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan bertentangan dengan prinsip pemolisian demokratik serta bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu lebih jauh tindakan tersebut dapat menciptakan ketakutan dikalangan masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat.
Untuk itu kami mendesak:
1. Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolsek Menteng untuk menghentikan segala tindakan pemeriksaan, mengembalikan barang yang disita dan membebaskan kesemuanya tanpa syarat;
2. Kapolri untuk memerintahkan Div. Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota kepolisian dari Polsek Menteng yang melakukan tindakan sewenang-wenang ini termasuk Kapolsek Menteng;
3. Kompolnas meminta keterangan lebih lanjut kepada Kapolsek Menteng terkait dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Anggotanya;
4. Mengajak publik untuk mendesak Kepolisian Sektor melepaskan mereka yang ditangkap dan mengembalikan barang yang disita tanpa syarat.
Hormat kami,
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)