Jakarta, KOMPAS – Keluarga SR (17) menggugat perdata Kepolisian Sektor Bojong Gede dan Kejaksaan Negeri Cibinong ke Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (29/2), atas kasus salah tangkap yang menimpa remaja yang disapa Koko itu.
Gugatan dilakukan Lina, ibunda SR, bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Marulitua Rajagukguk. Keluarga menuntut rehabilitasi nama baik dan psikologi SR, sekaligus permintaan maaf terbuka dari kedua pimpinan institusi yang memproses hukum SR.
“Tujuan kami mencari keadilan. Hak Koko sekarang belum dipulihkan. Nama baik keponakan saya dicemarkan dalam sidang tahun 2009. Pengadilan juga menyatakan keponakan saya bebas murni,” tutur Shinta Sugiarto (43), bibi SR.
Menurut dia, SR ditahan penyidik Polsek Bojong Gede, Jawa Barat, atas laporan warga yang kehilangan laptop, kamera, dan telephone selular pada Juni 2009. Saat itu, SR dipanggil sebagai saksi didampingi ibunya, Lina.
Namun, pada hari yang sama, dia dijadikan tersangka dan diduga disiksa penyidik. Shinta mengaku mendengar teriakan SR meminta tolong saat pemeriksaan. Ada bekas sundutan rokok di tengkuk dan bekas kuku di paha SR. Mulutnya luka karena disuruh menggigit sandal.
Marulitua Rajagukguk mengatakan, pihaknya menuntut tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui lima media cetak dan tujuh media elektronik serta spanduk selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, tergugat juga dituntut memberi ganti rugi immateril Rp. 232.002 serta kerugian materiil Rp. 32.625.000 sebagai pengganti kerugian keluarga selama penyidikan dan sidang serta untuk biaya konseling rehabilitasi kondisi kejiwaan SR.
Siap Melayani
Menanggapi gugatan itu, Kepala Kepolisian Sektor Bojong Gede Ajun Komisaris Bambang Irjanto mengatakan, hal itu merupakan hak warga negara. “Kami baru mendengar ada gugatan ini. Namun, kami siap melayani jika ada yang menggugat,” tutur Bambang yang berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Depok.
Kepala Polsek Bojong Gede saat penanganan kasus SR, Komisaris Suharto, mengatakan semua berkas perkara sudah menjadi tanggung jawab pimpinan polsek baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perwira Urusan Humas Polres Kota Depok, Ajun Inspektur Satu Bagus Suwardi, SR bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Ia terlibat dalam komplotan pencuri komputer jinjing dan telphone seluler.
Emanuel Ari B dari Humas PN Cibinong mengaku gugatan akan diproses dan pekan depan jadwal sidang akan ditetapkan.
Lapor Komnas HAM
Kasus salah tangkap diduga terjadi juga di Jakarta Pusat. Hasan Basri (41), tukang ojek yang biasa mangkal diseputar Lapangan Banteng, dituduh menjadi salah satu pencurian di sebuah rumah kos di Kemayoran, 9 November 2011. Selama ditahan, Hasan juga kerap disiksa agar mengakui pencurian itu.
Istri Hasan, Siti Khotimah (41), mengadukan kejadian ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu. Selain karena kasus yang menimpa suaminya, Khotimah juga tiga kali menerima teror agar dia menghentikan praperadilan kasus salah tangkap ini dan tidak lagi meminta bantuan hukum dari LBH Jakarta.
Sumber : Kompas, Kamis, 1 Maret 2012, hlm. 15.