Selasa, 8 Agustus 2023, Telah berlangsung agenda sidang pemeriksaan Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Walikota Depok selaku Tergugat di PTUN Bandung. Tergugat menghadirkan 4 Saksi Fakta yang terdiri dari 2 perwakilan orang tua siswa mantan SDN Pondok Cina 1, Plt. Kepala Sekolah SDN Pondok Cina 1, Dinas Pendidikan, serta menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, Anna Erliyana. Sementara para orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 selaku Para Penggugat menghadirkan 1 orang Ahli Planologi, Elisa Sutanudjaja.
Adapun berikut beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Saksi dan Ahli dalam persidangan yang menguatkan gugatan terhadap objek gugatan berupa surat persetujuan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid raya Depok, surat persetujuan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1, dan tindakan pemerintahan berupa upaya pemusnahan aset tersebut yang dilakukan pada 11 Desember 2022.
“…ada sekolah atau tanpa sekolah, akan ada pihak ketiga, akan ada orang yang melintas, akan ada pejalan kaki. ada atau tanpa sekolah, pemerintah harus tetap memastikan agar tidak ada kecelakaan…Itu tidak ada hubungannya ada resiko rawan atau tidak. Kita harus melihat apakah Pemkot Depok memiliki rancangan mobilitas untuk mengatasi kepadatan?
Ada atau tidak ada sekolah, mereka harus memastikan tidak ada kecelakaan, apakah lebar trotoarnya ada, apakah ada petugas, apakah ada fasilitas penyeberangan, apakah sudah tersedia atau tidak?
jangan sampai semua itu tidak terpenuhi lalu sekolah yang dihilangkan
apapun jenis kegiatannya, semuanya dipastikan untuk aman…”Ahli Planologi, Elisa Sutanudjaja
Pertama, jelas bahwa alasan keselamatan oleh Walikota Depok karena tingkat kecelakaan di jalan Margonda Raya sangat tinggi, tidak relevan dengan serangkaian tindakan upaya pemusnahan SDN Pondok Cina 1. Hal ini sesuai dengan alat bukti surat yang disampaikan oleh Para Penggugat melalui kuasa hukumnya, berupa sejumlah pemberitaan media massa terkait kecelakaan yang terjadi di Depok yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan murid dan lokasi SDN Pondok Cina 1.
Ahli juga menerangkan bahwa untuk memindahkan suatu fungsi tempat ke tempat yang berbeda, patut dipastikan tempat baru itu siap untuk menerima. Termasuk apakah bisa memenuhi kebutuhan atau justru menimbulkan masalah yang sama. Gambaran ini menjelaskan bagaimana serangkaian tindakan upaya pemusnahan SDN Pondok Cina 1 yang di dalamnya termasuk pemindahan kegiatan belajar mengajar murid SDN Pondok Cina 1 ke SDN lainnya merupakan hal yang keliru. Kelas barunya belum ada tapi kelas lamanya sudah ditutup. Lebih lanjut Ahli menjelaskan sesederhana logika urutan pembangunan pun, pemindahan ini sudah keliru.
Kedua, Walikota Depok telah mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya dalam menyediakan pelayanan dasar berupa sekolah dasar. Pendapat Ahli Planologi tentu menguatkan dalil Para Penggugat bahwa tindakan Walikota Depok selain telah melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB, juga telah menghilangkan pelayanan dasar pendidikan pada wilayah Pondok Cina, Beji, Kota Depok. Hal tersebut ditinjau dari analisa ruang berdasarkan keahlian Ahli Planologi yang dihadirkan oleh Penggugat.
“… setidaknya Kecamatan Beji membutuhkan 78 sekolah dengan jumlah minimal 6 rombongan belajar per sekolah (total 468 rombongan belajar) atau 26 sekolah dengan jumlah maksimal 24 rombongan belajar per sekolah. Melihat dari jumlah rombongan sekolah yang kini ada di Kecamatan Beji, maka Kecamatan Beji masih belum mencapai standar minimal jumlah rombongan sekolah. Apabila jumlah minimal rombongan sekolah belum tercapai, maka ada sekolah dasar di Kecamatan Beji terindikasi mengalami kondisi ketersesakan (dimana jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar >28 orang)”
Selanjutnya, apabila dikaitkan dengan keterangan yang disampaikan Ahli, apabila ada SDN yang dihapuskan oleh pemerintah daerah, maka akan menambah kondisi ketersesakan yang akan mempengaruhi kualitas konsentrasi dan menyebabkan makin banyak rombongan belajar yang mendapatkan kondisi kelas yang tidak kondusif. Hal tersebut mempengaruhi kualitas pendidikan dasar Kecamatan Beji di masa depan. Lebih lanjut, Ahli menjelaskan bahwa penutupan SDN Pondok Cina 1 tidak hanya berdampak bagi peserta didik di SDN Pondok Cina 1 namun juga berdampak negatif pada kualitas ruang di SDN yang mendapatkan pemindahan peserta didik secara tiba-tiba, seperti SDN Pondok Cina 3 dan 5, apalagi hal tersebut diperparah tanpa diikuti penambahan luas lantai sekolah yang berarti.
Selain agenda pemeriksaan Ahli tersebut, agenda sidang menyertakan pemeriksaan 4 Saksi Fakta yang dihadirkan Tergugat), yakni Plt. Kepala Sekolah SDN Pondok Cina 1, ASN dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok, dan 2 orang tua siswa mantan SDN Pondok Cina 1 yang duduk di kelas 1.
Adapun dalam pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Tergugat tersebut ditemukan fakta yang menguatkan dalil Para Penggugat bahwa alasan dilakukannya pemusnahan aset oleh Pemerintah Kota Depok tidak jelas dan berubah-ubah. Saksi Fakta dari Dinas Pendidikan yang dihadirkan oleh Tergugat memberi alasan yang berubah-ubah dan tidak jelas mulai dari alasan anggaran yang terbatas, pengalihan fungsi lahan dengan dasar yang tidak jelas, kebutuhan SMPN 34, hingga alasan kebutuhan rumah ibadah. Kemudian semua alasan tersebut pun tidak bisa ditarik benang merah yang dapat menyimpulkan pembenaran atas serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Walikota Depok tersebut.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di PTUN Bandung dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti surat tambahan oleh para pihak.
Jakarta, 9 Agustus 2023
Hormat kami,
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1
Narahubung:
1. Mudjilah
2. Jihan Fauziah Hamdi
3. Francine Widjojo
4. Ikhsan Luthfi Wibisono