Tim Advokasi Kebebasan Akademik (TAKA) kembali menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara pada senin, 17/07/2023. Kali ini, agenda sidang adalah pembacaan Gugatan Perlawanan dari TAKA. Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Tim dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan, dengan alasan telah melewati batas waktu pengajuan gugatan. Atas penetapan tersebut, TAKA kembali melakukan upaya perlawanan terhadap penetapan dismissal.
Poin dalam perlawanan tersebut, yaitu gugatan yang diajukan sebelumnya telah memenuhi tenggat waktu. TAKA sebelumnya telah melalui upaya administrasi dengan mengirimkan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Karena tidak menemukan penyelesaian, upaya dilanjutkan dengan mengirimkan banding administrasi kepada Presiden Republik Indonesia.
Proses itu pun tidak menyelesaikan substansi persoalan mengenai kebijakan anti sains yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang tidak akan melayani beberapa peneliti asing dalam melakukan riset, terutama mengenai Orang Utan di Indonesia. Atas ketiadaan penyelesaian persoalan tersebut, TAKA kemudian melayangkan Gugatan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam kurun waktu yakni 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya tanggapan atas banding administratif yang diterima.
Pengadilan TUN kemudian tanpa memeriksa pokok perkara terlebih dahulu, menyatakan bahwa gugatan melewati tenggat waktu. Gugatan pun dinyatakan tidak dapat diterima. Padahal, jika lebih jeli memahami isi gugatan, maka gugatan tetap saja masuk dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Atas dasar tersebut di atas, maka Tim Advokasi Kebebasan Akademik menuntut agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memutuskan:
- Mengabulkan Perlawanan dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah pelawan yang sah dan benar;
- Menyatakan batal Penetapan Dismissal Ketua PTUN Jakarta No. 249/G/2023/PTUN-JKT. tertanggal 22 Juni 2023;
- Menyatakan Perkara Nomor: 249/G/2023/PTUN-JKT. merupakan Kompetensi Absolut PTUN dan gugatan pokok akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
Jakarta, 17 Juli 2023
Hormat kami,
Tim Advokasi Kebebasan Akademik
Narahubung:
1. Mulya Sarmono (+6282187233020)
2. Natalia Naibaho (082386042989)
3. Aprillia Lisa Tengker (081296988357)
4. Abdil Mughis Mudhoffir (+61 414 920 304)
Tim Advokasi Kebebasan Akademik:
1. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet);
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia;
3. Constitutional and Administrative Law Society;
4. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam;
5. Greenpeace Indonesia;
6. IndoPROGRESS Institute for Social Research and Education;
7. Jaringan Advokasi Tambang;
8. Kantor Hukum AMARTA;
9. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA);
10. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta;
11. Lembaga Bantuan Hukum Pers;
12. Amnesty International Indonesia;
13. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM);
14. PUSAD UMSurabaya;
15. SAKSI Universitas Mulawarman;
16. Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera;
17. WALHI Jawa Timur;
18. Change.org (melalui petisi change.org/StopCekalPeneliti).