Hari Selasa (10/09) Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mengadakan media briefing untuk mengajak kawan-kawan Jurnalis/Wartawan turut mengawal dan berpartisipasi dalam pembaruan hukum acara pidana yang berspekti HAM dan berkeadilan Jender.
Media Briefing tersebut diselenggarakan di LBH Jakarta, Para Nara Sumber dalam Media Brieifing tersebut Uli Parulian Sihombing dari The Indonesian Legal Resource Centre dan Restaria Hutabarat dari LBH Jakarta.
Tujuan diadakannya Media Briefing tersebut untuk membahas isu-isu krusial dalam RUU KUHAP yang ramai dan hangat diperdebatkan dengan para Jurnalis/Wartawan, dimana saat ini RUU KUHAP tersebut dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI
Beberapa isu krusial RUU KUHAP yang dibahas dalam Media Briefing tersebut diantaranya;
Isu hakim komisaris, penyadapan dan bantuan hukum. Isu tersebut dipaparkan pembicara pertama, Uli Parulian, menurutnya wacana hakim komisaris harus direalisasikan dalam sistem acara pidana Indonesia. Tapi, ia mengingatkan, hakim komisaris harus independent dan bebas dari kepentingan apapun.
Uli Parulian memaparkan lebih lanjut tentang isu penyadapan, menurutnya harus ada mekanisme komplain, untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat. Ia mengingatkan, mekanisme komplain inilah yang belum tersentuh di RUU KUHAP.
Sedangkan untuk isu bantuan hukum, Menurut Uli haruslah diletakkan demi keadilan. Dalam KUHAP yang sekarang, bantuan hukum hanya melihat dari lama tidaknya waktu penahanan. Padahal, dalam kovenan internasional ditekankan untuk keadilan. Untuk itu, agar RUU KUHAP ini selaras dengan kovenan internasional maka pemberian bantuan hukum harus dititik beratkan demi keadilan ujarnya.
Sementara pembicara kedua, Restaria Hutabarat Wakil Direktur LBH Jakarta yang juga merupakan anggota KuHAP memaparkan tujuh isu krusial. Isu-isu tersebut adalah penghapusan penyiksaan, mediasi penal, perlindungan perempuan dan kelompok rentan, manajeman peradilan, bantuan hukum, upaya paksa dan terakhir perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, Resta mengingatkan bahwa dalam RUU KUHAP juga harus menganut beberapa prinsip yang harus diadopsi untuk menghasilkan peraturan hukum yang lebih baik diantaranya; Prinsip praduga tak bersalah, hak ingkar alat bukti, kedirian (personhod), integritas tubuh, persamaan substantive dan persamaan hasil, jaminan prosedural minimal dan peradilan yang kompeten, independent dan imparsial tutupnya.