Rabu, 5 April 2023, Tim Advokasi Kebebasan Digital menghadiri persidangan terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas pemutusan akses 8 (delapan) situs internet dan platform digital yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2020. Persidangan kali ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor gugatan 424/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan agenda pembuktian. Pihak Tergugat menghadirkan 3 orang saksi fakta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah persidangan dibuka, Tim Advokasi Kebebasan Digital menyerahkan dan melengkapi beberapa bukti tambahan, begitu juga dengan pihak Tergugat yang menyerahkan bukti surat. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi fakta, Saksi pertama merupakan pegawai pada Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika yang memiliki jabatan fungsional sebagai analis kebijakan, saksi kedua merupakan pegawai pada Dirjen Aplikasi Informatika yang memiliki jabatan fungsional sebagai analis kebijakan ahli muda yang menjadi personal In charge pengawasan dan pengenaan sanksi kepada penyelenggaraan sistem elektronik kemudian saksi ketiga merupakan ketua tim infrastruktur pengendalian dan penyelenggaraan sistem elektronik, dari keterangan para saksi tim advokasi menilai:
- Bahwa sejak awal kebijakan yang dikeluarkan oleh kominfo dalam hal ini tergugat tergugat tidak pernah mempertimbangkan pihak ketiga yakni masyarakat selaku pengguna, sehingga tidak ada analisis resiko terhadap kemungkinan potensi kerugian yang timbul kepada pihak ketiga;
- Kominfo dalam hal ini Tergugat tidak memiliki mekanisme pencegahan terhadap dampak pemutusan akses yang dilakukan oleh Tergugat;
- Tidak ada mekanisme pemulihan terhadap pihak ketiga yang dirugikan atas pemutusan atau pembatasan terhadap akses yang diblokir oleh Tergugat.
Atas dasar tersebut kami meminta kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk :
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan serangkaian tindakan memperbaiki regulasi dan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang sesuai dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik dan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari kamis 13 April 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda acara pembuktian yang akan menghadirkan ahli yang akan memberikan kesaksian dimuka pengadilan, kami juga mengajak seluruh elemen gerakan masyarakat sipil untuk mendukung penuh dalam pelaksanaan gugatan penyelenggaraan sistem elektronik ini.
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.[nai]