Siaran Pers
Tim Advokasi Lawan Batubara
Audiensi Tindak Lanjut Aduan dan Desakan Babak Baru Debu Batubara di Marunda: Komitmen DLH Pemprov DKI Jakarta akan Keluarkan Hasil Verifikasi Lapangan pada Pertengahan Bulan Maret 2023
Jakarta, 17 Februari 2023, telah berlangsung audiensi oleh Tim Advokasi Lawan Batubara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Biro Hukum Pemprov DKI dengan agenda tindak lanjut surat desakan Nomor: 02/SK.TALN/I/2023. Dalam audiensi tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan bahwa sudah melakukan:
1. Verifikasi lapangan pada tanggal 17 Januari 2023 di atas kembali terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda;
2. Pemasangan alat yang berbahan emisi radioaktif menggunakan filter yang akan diganti secara berkala selama 3 (tiga) hari sekali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan untuk mengetahui kadar debu di sekitar wilayah Marunda bersama dengan BRIN; dan
3. Meminta data bongkar muat kapal kepada KSOP untuk mengetahui berapa bongkar muat beserta data terkait arah angin.
Adapun ketika ditanya terkait pelaku pencemaran, dengan tegas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjawab tidak bisa mengetahui siapa pelaku pencemaran udara tersebut, namun sedang melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap 3 perusahaan yang berpotensi sebagai pelaku pencemaran lingkungan. Selanjutnya, beberapa poin penting yang disampaikan oleh Tim Advokasi Lawan Batubara mengenai pencemaran udara yang berkepanjangan di wilayah Marunda, yaitu:
Pertama, Tim Advokasi menuntut akan keterbukaan data terkait hasil dari verifikasi lapangan tertanggal 17 Januari 2023. Pihak DLH menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya mengenai pencemaran udara saja namun juga terhadap limbah dan dokumen lingkungan hidup perusahaan-perusahaan di wilayah Marunda. Adapun sebagaimana telah dituangkan di dalam surat desakan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi, informasi atas faktor penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hidup merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan akses pada permohonan informasi terkait lingkungan hidup dan/atau membuatnya dapat diakses oleh publik. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 65 Ayat (2) UU 32/2009.
Kedua, Tim Advokasi menyampaikan agar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dapat memberikan skema tentang penanggulangan atas keberulangan pencemaran debu batubara yang telah memberi dampak buruk pada kesehatan warga di wilayah Marunda selama kurang lebih 2 (dua) tahun. Keberulangan yang telah terjadi pada kasus marunda ini telah menunjukkan bahwa selama ini tindakan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh negara melalui Provinsi DKI Jakarta maupun Sudin LH Jakarta Utara tidak berjalan. DLH Provinsi DKI Jakarta juga telah gagal menginformasikan sesegera mungkin ketika terjadi pencemaran udara akibat debu batubara yang berulang di wilayah Marunda, sedangkan dampaknya sudah terjadi dan dapat dirasakan oleh Warga yang tinggal di wilayah Marunda.
Ketiga, Tim Advokasi memperjelas situasi yang sudah semakin parah terjadi di wilayah Marunda, khususnya dampak kesehatan yang telah dialami oleh warga di sekitar Marunda. Kegagalan dan tidak berjalannya fungsi pengawasan tersebut tentu telah melanggar hak atas kesehatan warga yang jelas sudah terjadi dan dirasakan oleh warga di Wilayah Marunda. Padahal hak atas kesehatan merupakan hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau, di mana hak ini, merupakan salah satu hak fundamental yang dapat mempengaruhi penikmatan hak-hak asasi yang lain.
Dengan demikian, adapun hasil dari audiensi ini yaitu menunggu hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dijanjikan dapat diterima pada pertengahan bulan Maret 2023. Tim Advokasi Lawan Batubara berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dapat segera memberikan jaminan ketidak berulangan pencemaran debu batubara di wilayah Marunda dan segera memberikan hasil verifikasi lapangan sebagaimana tuntutan pertama pada surat desakan yang dilayangkan.
Hormat kami,
Tim Advokasi Lawan Batubara