Siaran Pers
Senin, 13 Februari 2023 – Menindaklanjuti laporan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terkait dugaan maladministrasi pengalihan fungsi lahan serta pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 oleh Wali Kota Depok, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui undangan nomor B/70/LM.21-34/0182.2022/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 meminta orang tua murid SDN Pondok Cina 1 dan Wali Kota Depok untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Klarifikasi tersebut berlangsung 8 Februari 2023 dihadiri perwakilan orang tua murid selaku Pelapor yang didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, serta pihak Wali Kota Depok yang diwakili oleh M. Dini Wizi Fadly (Kabid Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah Kota Depok), Sutarno (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok), dan Awang Buang (Bagian Pembinaan SD Dinas Pendidikan Depok).
Dalam agenda klarifikasi, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menyampaikan hasil peninjauan lapangan di SDN Pondok Cina 1, 3, dan 5, yang pada pokoknya, sesuai dengan poin-poin yang sebelumnya disampaikan dalam surat tanggapan Pelapor ke Ombudsman atas pemberitahuan perkembangan laporan, antara lain:
1. Tindakan upaya-upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang telah berdampak buruk bagi psikologis anak sebagai peserta didik, di mana mereka sangat terganggu dengan ketidakpastian skema regrouping yang berdampak pada sistem belajar mereka. Beban tugas guru-guru yang mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 semakin tinggi karena murid-muridnya menjadi banyak akibat kekurangan guru sehingga 2 kelas digabung atau guru mengajar 2 kelas dalam waktu bersamaan, dan murid-murid menjadi kesulitan fokus di ruang belajar. Murid-murid kelas 6 SDN Pondok Cina 1 merasa was-was dan terganggu fokusnya dalam mempersiapkan diri untuk masuk ke SMP. Hal ini selaras dengan aduan Pelapor yang menyatakan bahwa keputusan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 telah melanggar hak atas pendidikan para peserta didik, di mana telah mengganggu kegiatan belajar yang nyaman dan mengurangi standar dan kualitas pendidikan termasuk karena berkurangnya waktu belajar.
2. Pernyataan Wali Kota Depok bahwa bangunan SDN Pondok Cina 1 akan digusur dengan alasan faktor keamanan patut diduga kuat mengada-ada. Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat petugas yang membantu menyeberangkan anak sehingga walaupun lalu lintas ramai, tetap cenderung kondusif sebab ada petugas yang menjaga serta anak-anak tidak mudah keluar masuk pagar. Pemkot Depok bahkan merelokasi murid-murid SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 yang akses masuknya dari Jl. Margonda Raya dan persis berada di samping bangunan SDN Pondok Cina 1.
3. Sosialisasi alih fungsi SDN Pondok Cina 1 sangat minim dan satu arah. Dalam sosialisasi 26 Agustus 2022, para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 telah menyampaikan keberatan dan penolakannya atas alih fungsi, relokasi, dan regrouping SDN Pondok Cina 1 namun diabaikan oleh Pemkot Depok. Pemkot Depok juga tidak memenuhi janjinya untuk melaksanakan pembahasan keberatan dan penolakan para orang tua murid tersebut dalam pertemuan berikutnya.
Dalam pertemuan di Ombudsman ini, Pemkot Depok pada pokoknya menyatakan sikap bahwa mereka akan tetap mengawal pernyataan Wali Kota Depok sehingga tetap akan dibangun masjid jami dengan menggusur SDN Pondok Cina 1, dengan beberapa poin pokok pembahasan antara lain:
Pertama, Pemkot Depok tidak dapat menjelaskan alasan dan kajian yang mendasari persetujuan Wali Kota Depok tanggal 9 Juni 2022 atas alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid raya. Sedangkan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid1 mengatur bahwa masjid raya dibangun di ibu kota provinsi (Bandung), berkapasitas 10.000 jamaah, dan setidaknya memiliki fasilitas penunjang berupa sekolah minimal 5 kelas belajar. Pemkot Depok menyatakan bahwa alih fungsi masjid telah berubah dari masjid raya menjadi masjid jami tanpa disertai revisi kajian pendukungnya, sehingga semakin menegaskan bahwa persetujuan alih fungsi 9 Juni 2022 menjadi masjid raya adalah salah peruntukan dan karenanya persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1 tanggal 8 November 2022 dan upaya penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1 tanggal 11 Desember 2022 oleh Pemkot Depok telah melanggar peraturan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kedua, alasan dilakukannya pemusnahan aset oleh Pemerintah Kota Depok selalu berubah-ubah. Awalnya Pemkot Depok menyampaikan pembangunan masjid merupakan keinginan warga.. sedangkan faktanya Wali Kota Depok beralasan karena selama 22 tahun tidak ada tempat ibadat umat Islam di sepanjang Jl. Margonda. Wali Kota Depok seolah lupa bahwa masjid jami di area kantor Wali Kota Depok berlokasi di Jl. Margonda Raya.
Ketiga, alasan Pemkot Depok bahwa pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 telah disetujui pada tahun 2015 adalah tidak berdasar dan tidak relevan. Yang dijadikan dasar upaya penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1 tanggal 11 Desember 2022 adalah persetujuan Wali Kota Depok tanggal 9 Juni 2022 atas alih fungsi dan tanggal 8 November 2022 atas pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1, dan dari persetujuan tersebut tidak satupun merujuk pada persetujuan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang diduga tahun 2015. Yang dialami para orang tua murid tahun 2015 adalah relokasi sementara karena SDN Pondok Cina 1 akan direnovasi namun setelah 6 bulan tidak terlaksana renovasinya karena informasinya tender gagal. Kemudian murid-murid kembali bersekolah di SDN Pondok Cina 1 yang kondisi bangunannya tak terawat bahkan cenderung rusak sehingga para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 patungan merenovasinya dari dana pribadi.
Di akhir agenda klarifikasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengusulkan mediasi antara Pelapor dan Terlapor dan agar masing-masing memberikan 3 solusi atas permasalahan ini, yang ditolak secara tegas oleh Pelapor karena undangan Ombudsman RI Jakarta Raya tanggal 2 Februari 2023 hanya untuk menyampaikan klarifikasi/keterangan terkait perkara. Selain itu, Pelapor juga menyampaikan bahwa solusi seharusnya datang dari Wali Kota Depok yang bisa langsung memutuskan sedangkan Wali Kota tidak pernah sekalipun menemui Pelapor di SDN Pondok Cina 1, audiensi yang tidak terlaksana karena kesibukan Wali Kota, hingga keberatan administratif yang tidak ditanggapi Wali Kota Depok.
Para pelapor menegaskan tetap pada poin-poin tuntutannya yang meminta Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk:
1. Menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan dan segera menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas maladministrasi yang dilakukan Terlapor;
2. Menyampaikan usul rekomendasi kepada Ombudsman RI;
3. Memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Depok atau Terlapor untuk mencabut dan
membatalkan keputusan Wali Kota Depok nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah serta mengembalikan status dan fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 sebagai tempat pendidikan seperti semula;
4. Memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Depok atau Terlapor untuk mencabut dan membatalkan keputusan Walikota Depok nomor 953/608-BDKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1;
5. Memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Depok atau Terlapor untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 seperti semula berikut seluruh murid, tenaga pendidik, staf, serta sarana dan prasarananya; dan
6. Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi demi kepentingan umum.
Hormat kami,
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1