Densus 88 Mangkir Sidang Pertama
Rabu, 11 Januari 2033, Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama praperadilan dengan perkara nomor: 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL yang diajukan John Sondang Saito Pakpahan. Namun, agenda persidangan ditunda hingga 24 Januari 2023 karena Densus 88 selaku termohon dalam perkara ini mangkir dari panggilan sidang tanpa alasan hukum yang jelas.
Koalisi Reformasi Anti Teror menilai bahwa mangkirnya termohon dalam agenda persidangan tersebut merupakan wujud ketidaksiapan termohon atas upaya hukum praperadilan yang diajukan John. Padahal sebelumnya, Densus 88 telah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah dan patut menurut ketentuan Pasal 122 Herzein Indlandsch Reglement (HIR). Bahkan, pada 7 Januari 2023 melalui Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Densus 88 menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut. Koalisi juga menduga bahwa mangkirnya Densus 88 dalam sidang perdana praperadilan ini merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum dan hanya untuk mengulur waktu agar praperadilan yang diajukan gugur sehingga merugikan hak pemohon.
Selain itu, Koalisi menyayangkan sikap Hakim Tunggal Praperadilan yang menunda persidangan selama hampir 2 minggu, yakni hingga 24 Januari 2023. Hal tersebut dikhawatirkan akan berpotensi mengugurkan hak pemohon untuk menguji keabsahan penyidikan karena pokok perkaranya sudah mulai diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Terlebih, permohonan praperadilan ini telah diajukan sejak hampir sebulan lalu, yakni pada 27 Desember 2022. Padahal pada prinsipnya, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh KUHAP guna menguji tindakan-tindakan penyidik dengan acara pemeriksaan yang dilakukan secara cepat.
5 Desakan Koalisi Reformasi Anti Teror
Untuk itu, Koalisi Reformasi Anti Teror mendesak agar:
- Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo meninjau ulang penetapannya mengenai penundaan sidang yang berlarut-larut;
- Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo segera memanggil termohon dalam hal ini Densus 88 dalam persidangan selanjutnya;
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung secara aktif memeriksa dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
- Komisi Yudisial secara aktif melakukan pemantauan proses persidangan praperadilan ini yang diduga terdapat pelanggaran hukum acara serta dikhawatirkan melanggar hak pemohon;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Detasemen Khusus 88 Anti Teror agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan hadir dan menghadapi praperadilan a quo.
Jakarta 12 Januari 2023
Hormat kami,
KOALISI REFORMASI ANTI TEROR
(LBH Jakarta dan LBH Masyarakat)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.