Permohonan Praperadilan John
Pada 27 Desember 2022, John Sondang Saito Pakpahan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Anti Teror mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror terhadapnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2022, John ditangkap karena melakukan pelemparan molotov terhadap Pos Polisi di sekitar kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat. Warga yang melihat perbuatan John kemudian menangkap dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota. Awalnya, oleh Polres Metro Bekasi Kota John ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran. Namun tiba-tiba, Polres Metro Bekasi menyerahkan John ke Densus 88.
Perbuatan John dianggap Densus 88 melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan/atau 9 UU Terorisme dengan ancaman hukuman hingga pidana mati. Hal tersebut yang kemudian membuatnya mendekam dalam sel Rutan Cabang Mako Brimob Cikeas selama ratusan hari tanpa akses komunikasi, kunjungan keluarga, pemeriksaan kondisi kesehatan, dan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri olehnya/keluarganya.
Dalil-Dalil Permohonan Praperadilan
Koalisi Reformasi Anti Teror menilai serangkaian proses penyidikan oleh Densus 88 ini sarat akan dugaan pelanggaran hukum acara yang berdampak pula pada pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak John sebagai tersangka. Dugaan pelanggaran hukum acara beserta pelanggaran hak John sebagai tersangka tersebut yang kemudian menjadi dalil-dalil permohonan praperadilan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, penetapan John sebagai tersangka dengan pasal-pasal dalam UU Terorisme merupakan bentuk ketidakhati-hatian penyidik. Hal tersebut karena penetapan tersangka tidak didahului proses penyelidikan guna menyelidiki lebih lanjut apakah pelemparan molotov yang dilakukan John merupakan peristiwa pidana yang melanggar ketentuan dalam UU Terorisme atau justru ketentuan pidana lain. Terlebih, perbuatan John tidak menimbulkan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, ataupun menimbulkan korban yang bersifat massal sebagaimana unsur pokok dalam Pasal 6 dan/atau 9 UU Terorisme.
Kedua, dimulainya penyidikan perkara ini tidak dilakukan dengan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada John sebagaimana kaidah hukum dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang secara imperatif membebankan kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan–termasuk kepada John sebagai tersangka.
Ketiga, John dikenakan serangkaian tindakan upaya paksa yang sarat akan dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia, seperti penahanan selama ratusan hari tanpa akses terhadap bantuan hukum yang memadai dan akses kunjungan dari keluarga yang leluasa sebagaimana dijamin oleh berbagai ketentuan hukum acara pidana maupun ketentuan hukum dan HAM nasional maupun internasional. Perkara terorisme yang menimpa John bahkan hingga kini belum disidangkan. Padahal, Pasal 50 KUHAP dengan terang menjamin hak seorang tersangka atau terdakwa agar perkaranya segera diproses demi kepastian hukum.
Jadwal Pemeriksaan Praperadilan
Oleh karena hal-hal tersebut di atas, Koalisi berharap sidang pemeriksaan praperadilan yang akan dimulai pada Rabu, 11 Januari 2023 dapat menguji dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh Densus 88 secara objektif sesuai dengan tujuan pranata praperadilan, yaitu untuk mengawasi penggunaan upaya-upaya paksa oleh aparat penegak hukum demi suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law yang tentunya menjamin hak asasi manusia.
Jakarta, 10 Januari 2023
Hormat kami,
KOALISI REFORMASI ANTI TEROR
(LBH Jakarta dan LBH Masyarakat)
Narahubung:
-
Fadhil Alfathan
-
Nixon Randy Sinaga
-
Charlie Meidino Albajili
-
Yosua Octavian
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.