Akrobat Hukum Pemerintah di Penghujung Tahun
Di penghujung tahun 2022, tepatnya pada 30 Desember 2022, Pemerintah melakukan akrobat hukum untuk menghidupkan kembali UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Alih-alih melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja baik secara prosedural maupun substansial, Pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Melalui Perppu Cipta Kerja, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia. Disebutkan dalam keterangan pers Pemerintah, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
3 Pandangan GEBRAK
Terhadap tindakan pengkhianatan Pemerintah terhadap rakyat dan konstitusi, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) berpandangan:
Pertama, Terdapat Gejala Legalisme Otokratik yang Menjangkiti Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf
Adanya kondisi koalisi gendut (oversize coalition) pendukung Pemerintah di DPR, menyebabkan tidak adanya dialog dan perimbangan kekuasaan (check and balances) yang berkualitas akibat terkooptasinya parlemen. Hal tersebut berdampak pada banyaknya produk legislasi yang dibuat secara ugal-ugalan dapat lolos dengan mudah dan cepat. Kemudian, adanya tindakan konflik kepentingan (conflict of interest) secara terang-terangan oleh Presiden dan Ketua MK yang akan berpengaruh pada independensi putusan peradilan.
Gejala lain adalah dihidupkannya beberapa pasal yang bertentangan dengan Konstitusi ke dalam produk legislasi terbaru seperti pasal penghinaan Presiden dalam KUHP 2022, bahkan dengan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja yang memberlakukan kembali muatan yang sama dari UU Cipta Kerja yang inkonstitusional terhadap Konstitusi, merupakan tindakan yang menunjukkan adanya praktik legalisme otokratik, sebagaimana yang dikemukakan Corrales telah terpenuhi dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap amanat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua, Buruknya Partisipasi dan Uji Publik dalam Penetapan Perppu Cipta Kerja
Publik seringkali dihadapkan pada sulitnya mengakses sejauh mana perkembangan proses legislasi, sekedar membaca naskah akademik maupun draf RUU. Dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja sendiri publik tidak dapat mengetahui isi apa yang diatur dalam Perppu tersebut sampai sehari setelah penerbitan.
Bahwa jika kita melihat salah satu alasan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, serta adanya dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain). Publik belum mendapatkan penjelasan perihal adanya situasi kegentingan yang memaksa.
Tidak adanya penjelasan secara ilmiah mengenai alasan-alasan penetapan Perppu Cipta Kerja dengan menggunakan berbagai sarana pemerintah secara partisipatif yang meluas menyentuh tiap-tiap lapisan masyarakat, merupakan masalah lain dalam pengambilan keputusan oleh Presiden untuk menetapkan suatu Perppu yang harus diambil dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan.
Penerbitan Perppu seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan dan tafsir subjektif Presiden semata, perlu adanya uji publik apakah dikehendaki publik atau tidak. Padahal Negara dapat berkembang pengaruhnya bukan karena isi kepala Presiden, melainkan ada partisipasi permintaan dari publik.
Ketiga, Penetapan Perppu Merupakan Jalan Culas yang Diambil Presiden untuk Melanggengkan Ketidakberpihakan Kepada Rakyat dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Dalam Perppu Cipta Kerja, kami membaca tidak adanya perubahan dan mengandung muatan yang sama seperti halnya UU Cipta Kerja, hingga masih berlakunya segala peraturan pelaksana yang terbit sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Perppu Cipta Kerja. Artinya Perppu Cipta Kerja berisikan masalah yang sama, Presiden mengambil cara paling culas untuk melanggengkan ketidakberpihakannya terhadap Rakyat.
5 Masalah yang Dihadapi Rakyat dalam Perppu Cipta Kerja
Berikut ini masalah yang masih akan dihadapi Rakyat dalam Perppu Cipta Kerja:
- Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Pada penjelasan Perppu Cipta Kerja bagian Umum, disebutkan bahwa alasan dibutuhkannya penciptaan kerja salah satunya karena Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97%) bekerja pada kegiatan informal. Kita dapat melihat bahwa alasan tersebut merupakan pembenaran atas adanya praktik-praktik hubungan kerja non-standar (informalisasi) yang sekarang menjadi tren seiring dengan adanya disrupsi teknologi. Kondisi tersebut perlu diatasi dengan membuat kedudukan yang setara antara Pekerja/Buruh dengan pemberi kerja, serta pemenuhan hak-hak tanpa dikesampingkan karena sifat hubungan kerja tersebut.
Jika kita melihat pada Perppu Cipta Kerja ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur dalam Peraturan Pemerintah yakni PP No. 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 6 PP No. 35 Tahun 2021 diatur PKWT dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun, sehingga membuat kepastian Hak atas Pekerjaan semakin dijauhkan bagi para Pekerja/Buruh.
- Politik Upah Murah
Jika kita melihat pada Pasal 88C ayat (3) UU/Perppu Cipta Kerja dan Pasal 25 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 skema kebijakan pengupahan yang dirumuskan merujuk pada kepentingan pelaku usaha, khususnya kondisi bisnis perusahaan dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Padahal, jika berbicara mengenai kebijakan pengupahan, mestinya merujuk pada kondisi objektif dan riil pekerja, di mana upah pekerja diproyeksikan agar pekerja dan keluarganya mendapatkan upah yang layak untuk penghidupannya, sehingga kehidupan lebih sejahtera.
Kondisi tersebut, menunjukkan UU/Perppu Cipta Kerja meletakkan kebijakan pengupahan sebagai sebuah ongkos produksi yang menjadi beban bagi perusahaan. Dengan dalih dan tuduhan tanpa dasar yang menyebutkan bahwa ongkos upah di Indonesia cenderung mahal dan membuat investor enggan berbisnis di Indonesia, sehingga dengan adanya Perppu Cipta Kerja sama saja legitimasi kebijakan politik upah murah di Indonesia.
- Perluasan Sistem Outsourcing
Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang sama dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur mengenai istilah alih daya dalam Pasal 81 angka 18 dan 20 memperjelas legitimasi atas penerapan sistem outsourcing. Jika kita melihat UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
Dalam Perppu Cipta Kerja tidak ada lagi penjelasan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya. Sehingga, Perppu Cipta Kerja dapat memberi peluang bagi perusahaan alih daya untuk dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja berbagai tugas hingga tugas yang ranahnya bersifat bukan penunjang.
Sistem ini justru dapat membuat membuat sistem alih daya menjadi tidak terkontrol, apalagi Pasal 64 Perppu Cipta Kerja yang semula dihapus dalam UU Cipta Kerja, sekarang diatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis dan ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah.
- Ancaman Bagi Lingkungan Hidup & Perampasan Wilayah Adat
Pada sektor lingkungan, terdapat perubahan ketentuan mengenai AMDAL dan kemudahan izin usaha yang mengancam lingkungan hidup. Baik UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja memodifikasi beberapa ketentuan di dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebanyak 27 pasal diubah, 4 ditambahkan, dan 10 pasal dihapus. Ada tujuh pasal yang memberikan ketentuan lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Pemerintah beranggapan tidak ada perubahan signifikan terkait konsep dan ketentuan mengenai AMDAL, yang dilakukan hanya penyempurnaan dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Padahal apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja cukup membuat kesaktian AMDAL hilang. Sebab fungsi AMDAL tidak lagi sebagai upaya preventif sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Serta terdapat penghilangan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan dari AMDAL.
Kemudian berdasar Pasal 36 angka 3 Perppu Cipta Kerja juga mengubah Pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur alih fungsi kawasan hutan. Perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah yang didasari hasil penelitian terpadu, pada Perppu Cipta Kerja merubah kata “didasari” dengan “mempertimbangkan”. Hal ini membuktikan pelemahan terhadap hak partisipatif masyarakat dalam bentuk penelitian dalam mempertahankan kawasan hutan tersebut hanya dijadikan bahan pertimbangan saja bukan suatu hal yang mutlak bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan alih fungsi kawasan hutan.
Substansi dari Perppu Cipta Kerja yang memperluas dan memperkuat ancaman perampasan wilayah diantaranya adalah soal kawasan hutan. Perppu Cipta Kerja mengadopsi UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan. Aturan itu menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan semula 30% dari DAS dan atau pulau untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.
Adanya pasal “pemutihan” seperti Pasal 110A baik dalam UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja yang tidak memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan berlaku serta pemberian waktu bagi pengusaha hingga 2 November 2023 untuk menyelesaikan persyaratan. Kemudian, masih adanya potensi kriminalisasi masyarakat adat & pembela lingkungan hidup dalam Pasal 162 Perppu Cipta Kerja bagi yang menolak kegiatan pertambangan.
- Beroperasinya Lembaga Inkonstitusional Badan Bank Tanah
Setelah dijagal pembentukannya pada RUU Pertanahan yang mendapat penolakan keras dari petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin kota, Bank Tanah berhasil diatur dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah tancap gas berusaha melegalkan operasi Bank Tanah, sebagai lembaga yang memuluskan pengadaan tanah untuk kepentingan elit.
Dengan melawan putusan konstitusi, Pemerintah menerbitkan Perpres No. 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah dan PP No. 124 Tahun 2021 tentang Modal Bank Tanah. Padahal Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 melarang Pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana yang bersifat strategis dari UU Cipta Kerja. Tancap gas kebijakan Bank Tanah tidak main-main, sehari menjelang penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dipaksakan oleh Pemerintah, pada 31 Desember 2022 Pemerintah mengeluarkan PP No. 62 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah.
Sama seperti halnya UU Cipta Kerja, Bank Tanah dalam Perppu Cipta Kerja diatur pada Pasal 125-135. Bank Tanah tidak ubahnya lembaga penyedia tanah bagi pelaku usaha dan menyelewengkan objek reforma agraria. Bank Tanah kembali menghidupkan asas kolonial domein verklaring dan menyimpangi hak menguasai dari negara (HMN) melalui Hak Pengelolaan (HPL). Maka model dan cara kerja Bank Tanah bertentangan dengan Konstitusi dan UUPA 1960.
Operasional Bank Tanah berpotensi besar menimbulkan korupsi institusional karena sarat akan tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan. Bank Tanah juga akan semakin memasifkan liberalisasi tanah dan menghadirkan berbagai persoalan agraria, diantaranya yaitu kemudahan perampasan tanah (land grabbing) dalam mengkonsolidasikan tanah untuk kepentingan investasi, dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang penentuannya serampangan dan menyesatkan fungsi sosial atas tanah serta nihil partisipasi petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin kota, dan kelompok rentan lainnya sebagai elemen terdampak pembangunan.
6 Desakan GEBRAK
Berdasarkan uraian di atas, maka penetapan Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah nyata-nyata telah mengkhianati Konstitusi, tidak mengikuti kehendak rakyat dan telah merampas hak-hak rakyat yang dijamin oleh Konstitusi. Maka dari itu Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak:
- Presiden untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja;
- DPR untuk segera tidak menyetujui Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Presiden;
- Presiden dan DPR untuk mencabut omnibus law Cipta Kerja;
- Presiden dan DPR untuk menghentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap Konstitusi;
- Presiden dan DPR untuk menghentikan praktik buruk legislasi yang selama ini tidak sesuai dengan Konstitusi dan telah melanggar prinsip-prinsip Demokrasi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Masyarakat secara umum untuk bersuara bersama dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, pukul 13.00 WIB.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK):
- Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
- Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
- Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
- Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
- Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)
- Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
- Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- KRPI (Komite Revolusi Pendidikan Indonesia)
- FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman)
- FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri)
- FKI (Federasi Pekerja Industri)
- SPAI (Serikat Pekerja Angkutan Indonesia)
- FMRM (Forum Masyarakat Rusunawa Marunda)
- Lokataru Foundation
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.