Pembacaan Gugatan Kominfo Secara Elektronik
Tim Advokasi Kebebasan Digital (TAKD) telah menyelesaikan perbaikan Gugatan terkait Pemutusan Akses terhadap delapan situs layanan internet, aplikasi game dan platform digital yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan menyerahkan perbaikan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2023, secara langsung dan elektronik.
Rabu (01/04), Majelis Hakim PTUN Jakarta melakukan pembacaan gugatan secara elektronik. Dalam gugatan tersebut TAKD mendalilkan bahwa tindakan pemutusan akses yang dilakukan oleh Kominfo merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) serta menimbulkan kerugian bagi para penggugat.
4 Tuntutan TAKD terhadap Majelis Hakim
Pada gugatan terhadap Kominfo terkait pelaksanaan kebijakan PM 5/2020, TAKD meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah;
- Menyatakan batal atau tidak sahnya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022; dan
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan pemerintah berupa pemutusan akses terhadap situs dan platform digital tanpa ada pemberitahuan yang layak terlebih dahulu kepada Pihak Ketiga;
Hormat kami
Tim Advokasi Kebebasan Digital
4 Januari 2023
Narahubung:
1. Ika Ningtyas +6285236705313
2. Nur Aini +6281229808814
3. Mulya Sarmono +6282187233020
4. Teo Reffelsen +6285273111161
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.