KLHK Merespon Surat Keberatan Administratif TAKA
Jumat, 16 Desember 2022, 18 Organisasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Akademik (TAKA) melayangkan Banding Administratif atas tindakan Anti-sains KLHK melalui penerbitan suat KLHK Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 yang membatasi kebebasan akademik serta wujud kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan yang melanggar prinsip kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Pengajuan Banding Administratif ini adalah respons terhadap tanggapan KLHK atas Keberatan Administratif yang telah dilyangkan pada 1 Desember 2022 lalu. Adapun KLHK melalui Surat tanggapan Nomor: 5.891/Rokum/App/Kum.1/12/2022 menjawab sebagai berikut:
- Surat KLHK Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 adalah sebuah perintah eksekutif (executive order).
- Penerbitan surat tersebut didasarkan pada adanya indikasi Peneliti Asing tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Pengembangan Asing.
- Para Peneliti Asing tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri.
- Surat KLHK tersebut adalah bentuk upaya KLHK dalam melakukan penertiban kegiatan-kegiatan penelitian.
- Surat KLHK tersebut dimaksudkan sebagai surat internal dari atasan kepada bawahan.
Tanggapan TAKA Terhadap KLHK
Merespons tanggapan tersebut, TAKA berpandangan sebagai berikut:
Pertama, bahwa tanggapan tersebut tidak menjawab permasalahan dan tuntutan yang kami ajukan sebagaimana tertuang dalam Keberatan Administratif;
Kedua, bahwa tanggapan KLHK yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan executive order dan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya sebagaimana Keberatan Administratif yang dilayangkan.
Ketiga, bahwa diterbitkannya surat KLHK Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 bukanlah bentuk penertiban atas pelanggaran, tetapi justru merupakan upaya penghalang-halangan kegiatan penelitian yang merupakan bentuk kebijakan anti-sains yang membatasi kebebasan akademik serta wujud kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan yang melanggar prinsip kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang ditegaskan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta melanggar Komentar Umum No. 13 Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (“Ekosob”) yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.
Tuntutan TAKA Terhadap Presiden RI
Maka dari itu, Tim Advokasi Kebebasan Akademik mengajukan upaya Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk:
- memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa karena merupakan bentuk kebijakan anti-sains yang mencederai independensi sains dan kebebasan akademik serta bertentangan dengan pembuatan kebijakan berbasis riset;
- memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan permintaan maaf scara terbuka kepada publik, khususnya komunitas ilmiah, karena telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian, bukan menggunakan karya akademik;
- memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan praktik pembatasan kebebasan akademik, membuka ruang partisipasi berbasis sains/ilmiah serta tidak melanggar independensi riset yang akan dilakukan oleh setiap orang demi kepentingan umum dan perlindungan hak;
- memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memfasilitasi pertemuan untuk membahas tren populasi orangutan secara terbuka, transparan dan akuntabel menggunakan data berbasis sains/ilmiah yang tersedia bagi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterbukaan informasi untuk kepentingan satwa dan lingkungan hidup, serta sebagai bentuk pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Jakarta, 16 Desember 2022
Hormat Kami,
Tim Advokasi Kebebasan Akademik
Narahubung:
- Jihan Fauziah Hamdi (0812 8467 6829)
- Charlie Albajili (0878 1995 9487)
- Abdil Mughis Mudhoffir (+61 414 920 304)
Tim Advokasi Kebebasan Akademik
- Amnesty International Indonesia;
- Change.org (melalui petisi change.org/StopCekalPeneliti);
- Constitutional and Administrative Law Society;
- Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam;
- Greenpeace Indonesia;
- IndoPROGRESS Institute for Social Research and Education;
- Jaringan Advokasi Tambang;
- Kantor Hukum AMARTA;
- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik;
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta;
- Lembaga Bantuan Hukum Pers;
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet);
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM);
- PUSAD UMSurabaya;
- SAKSI Universitas Mulawarman;
- Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera;
- WALHI Jawa Timur;
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.