Rabu, 14 Desember 2022, Walikota Depok menyatakan akan menunda proses pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 01. Hal ini didasari dari pertemuan antara Pemerintah Kota Depok dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan Kementerian/Lembaga, serta memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat tanggal 12 Desember 2022. Maka Walikota Depok menyatakan komitmennya akan melakukan:
- Akan tetap memfasilitasi berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi;
- Penundaan pembangunan Masjid di lokasi SDN Pondok Cina 01 untuk sementara sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5;
- Pembangunan RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 akan dibangun oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Merespon hal tersebut, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, penghentian maupun penundaan terhadap rencana pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 01 sudah seharusnya dilakukan demi perlindungan hak anak atas pendidikan. Kami mengapresiasi sikap Walikota Depok yang akhirnya menunda proses pemusnahan aset tersebut. Pun, kami juga sangat mengapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kemendikbud Ristek, DPRD Kota Depok, rekan-rekan jurnalis/media serta perjuangan orangtua siswa dalam mengadvokasi hak pendidikan bagi anak-anaknya selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 01.
Kedua, kasus ini seharusnya bisa menjadi cerminan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok untuk tidak terulang kembali. Bahwa tindakan Walikota Depok tersebut sejatinya telah melanggar hak atas pendidikan anak yang dijamin oleh konstitusi. Tindakan tersebut tentu telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan akibat kegiatan belajar mengajar yang terganggu, serta hilangnya hak aksesibilitas anak atas pendidikan. Anak-anak selaku peserta didik pun harus mengalami kerugian, khususnya secara psikologis, di mana anak tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih apa yang paling memberikan kenyamanan bagi anak, melainkan anak-anak dipaksa pindah ke SDN Pondok Cina 03 dan SDN Pondok Cina 05.
Perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dengan memperhatikan Kovenan Ekosob yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, General Comment No. 13: The Right to Education (1999) (Komentar Umum No.13/1999), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Adapun yang menjadi catatan adalah seharusnya suatu kebijakan publik harus direncanakan dengan perencanaan, partisipatif serta memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 akan terus mendampingi dan mengawal proses advokasi ini hingga tuntas. Maka, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 mendesak:
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Walikota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan segala keputusan terkait penundaan pemusnahan aset/penggusuran pada SDN Pondok Cina 01;
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Walikota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok berkomitmen untuk meninjau ulang rencana pemusnahan aset dan relokasi SDN Pondok Cina 01 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik dan orang tua murid dan memprioritaskan jaminan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak;
- Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengawasan terhadap Walikota Depok beserta jajarannya pada Pemerintahan Kota Depok selama proses penundaan pemusnahan aset/penggusuran pada SDN Pondok Cina 01 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 01;
- Walikota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 01 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 01 yang akan dimulai pada 15 Desember 2022;
- Pemerintah Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 01 yang terlanggar; dan
- KPAI, Komnas HAM, Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kemendikbud Ristek, DPRD Kota Depok untuk tetap mengawal dan mengawasi keputusan terkait penundaan penggusuran.
Hormat Kami,
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01