Peresmian penataan di kawasan wisata Museum Fatahillah Kota Tua sudah berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2013 silam, dimana 260 pedagang yang terdaftar di Koperasi secara simbolisasi diberikan perangkat penunjang untuk berdagang seperti gerobak dan tenda oleh Pemprov DKI melalui Walikota Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi DKI Jakarta. penataan PKL dilakukan terhadap pedagang yang berjualan setiap hari pada Pkl.17.00 – 02.00 WIB
Penataan yang dilakukan Pemkot Jakarta Barat tersebut sampai saat ini masih menyisakan banyak permasalahan dalam pelaksanaanya. Penataan yang dijanjikan oleh Pemkot untuk merapihkan dan menata pedagang dalam 4 cluster di kawasan wisata kota tua tidak melibatkan PKL yang sudah lama berjualan di kawasan wisata tersebut. Bahkan saat ini jumlah pedagang lama yang berjualan pasca penataan hanya berjumlah 70 orang dari total seluruh pedagang. Permasalahan lain adalah dibentuknya Koperasi Pedagang Taman Fatahillah dimana pengurusnya bukan dari pedagang dan adanya penetapan lokasi sementara PKL selama satu tahun di Kawasan Wisata Taman Fatahillah Kota Tua yang terindikasi setelah satu tahun ke depan pedagang akan digusur dan dilarang berjualan disana.
Munculnya masalah tersebut diduga tidak dilibatkannya pedagang secara langsung dan tidak adanya transparansi dari pihak walikota Jakarta barat terkait pendataan dan perubahan data pedagang yang akan dimasukan dalam program pendataan. Adanya perubahan data PKL yang diserahkan oleh pedagang, dimana data yang terdaftar dan disahkan oleh walikota Jakarta barat tentang penempatan sementara PKL di kawasan wisata Museum Fatahillah berbeda dari yang diberikan pedagang dan banyak yang terdaftar adalah orang-orang yang bukan pedagang , hal tersebut memicu protes dari PKL yang benar-benar sudah berdagang lama di kawasan wisata tersebut. Padahal Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta pernah menyatakan pendataan yang dilakukan untuk tujuan penataan dilakukan langsung oleh pedagang dan pemerintah kota terkait.
Pendataan walikota Jakarta barat yang menyatakan pedagang berjumlah 260 juga diprotes oleh pihak pedagang dimana angka tersebut tidak sesuai dengan kenyataan lapangan, berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Paguyuban total jumlah pedagang yang berjualan di Kawasan Wisata Taman Fatahillah Kota Tua berjumlah 446 pedagang.
Menurut Handika Febrian, S.H. Pengacara Publik LBH Jakarta menyatakan “dampak dari pelarangan berjualan semenjak 26 Agustus 2013 sampai saat ini PKL yang tidak termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan untuk berdagang di kawasan wisata taman fatahillah dan pedagang yang dilarang harus kehilangan mata pencahariannya untuk menghidupi keluarganya sehari-sehari. Dimana hal tersebut berpotensi terlanggarnya Hak Atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Program penataan PKL yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak hanya di Kawasan Wisata Taman Fatahillah Kota Tua akan tetapi dilakukan juga terhadap PKL yang berada di Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Kawasan Wisata Kota Tua, PKL Tanah Abang yang dipindahkan ke blok G, dan terakhir PKL Pasar Gembrong.
Dalam program penataan tersebut Jokowi selaku gubernur DKI Jakarta dan Basuki Tjahja Purnama selaku Wagub turun tangan langsung untuk penyelesaian sengketa pedagang. Muhammad Isnur, SHI Selaku Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta menyatakan “Penataan dan penertiban PKL di jakarta yg dilakukan oleh kepemimpinan jokowi-ahok seharusnya menyentuh inti persoalan dan memberikan solusi menyeluruh dimana hasil penataan tersebut tidak menghilangkan hak atas pekerjaan masyarakat yg sudah secara mandiri mencari nafkah sebelumnya dan yang terpenting adanya kepastian hukum bagi pedagang yang notabene saat ini menjadi golongan masyarakat rentan.” Program penataan yang sudah terkonsep bagus di tingkat pimpinan akan tetapi dalam pelaksanaan di lapangan banyak penyimpangan-penyimpangan yang menimbulkan permasalahan baru. Jokowi punya sejarah yg humanis dan partisipatif dlm penataan PKL di kota solo dan itu seharusnya dilanjutkan dlm kepemimpinannya di DKI Jakarta.
Berdasarkan Hal tersebut diatas kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Paguyuban Perjuangan Pedagang Kota Toea Jakarta (P3PKTJ) menyatakan:
- Mendukung program penataan PKL yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Wisata Taman Fatahillah Kota Tua jika hal tersebut melibatkan pedagang secara langsung dan tidak menghilangkan hak mencari penghidupan dan kerja secara layak;
- Mendesak Pemprov DKI untuk mengevaluasi hasil pendataan yang sudah disahkan oleh Walikota Jakarta Barat dimana terindikasi banyaknya pedagang lama yang tidak masuk dalam daftar pedagang yang boleh berjualan;
- memberikan partisipasi pedagang secara langsung dengan bekerjasama dengan Pemkot terkait untuk proses penataan PKL Kota tua.
Jakarta, 10 September 2013
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Paguyuban Perjuangan Pedagang Kota Toea Jakarta (P3PKTJ)
CP: Handika (085691733221)