Program Prioritas dan Strategis 2023
Senin, 24 Oktober 2022, sejumlah warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Bantuan Hukum DKI Jakarta menyambangi Balai Kota untuk mendesak Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta untuk menyertakan Perda Bankum dalam daftar Program Prioritas dan Strategis 2023. Desakan ini disampaikan melalui kanal aduan terbuka yang dihadirkan kembali oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pada masa penyusunan daftar Program Prioritas dan Strategis 2023 ini, para pencari keadilan berharap agar pemerintah dapat memperhatikan urgensi penyusunan Perda Bantuan Hukum dan segera memprioritaskan penyusunan Perda tersebut.
Tiadanya regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum pada tingkat daerah di Ibukota Negara, yang notabene memiliki kompleksitas permasalahan hukum yang tinggi, merupakan bukti nyata gagalnya pemerintah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sipil. Padahal, Jaringan Bantuan Hukum DKI Jakarta bukan kali pertama mendesak Pemerintah untuk mulai memberi perhatian khusus terhadap berjalannya ekosistem bantuan hukum di Jakarta.
Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Adapun sejumlah masalah dalam pemenuhan hak bantuan hukum yang menjadi urgensi, diantaranya yakni belum optimalnya peran Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak bantuan hukum. Untuk itu Jaringan Bantuan Hukum DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan Perda Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak keadilan warganya. Sebagaimana yang telah dibuat oleh Kemenkumham dan Kemendagri pada tahun 2018 dalam Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah, yang bertujuan untuk:
- Memperluas jaminan dan pemenuhan hak warga DKI Jakarta untuk mendapatkan akses keadilan bagi kelompok miskin dan rentan;
- Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta;
- Meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum;
- Mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum.
Rekomendasi Muatan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Jaringan Bantuan Hukum DKI Jakarta juga memperingatkan Pemerintah agar dapat menyusun Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang ideal dengan menyusun muatan yang dapat menjamin seluruh kebutuhan masyarakat sipil terhadap akses Bantuan Hukum. Adapun muatan yang direkomendasikan ialah:
- Perda Bantuan Hukum DKI Jakarta dapat mensinkronisasi jaminan bantuan hukum;
- Jaminan Bantuan Hukum dapat diakses seluruh warga DKI Jakarta;
- Hak Bantuan Hukum yang sama antara tersangka/terdakwa dengan korban;
- Tidak membedakan anggaran antara bantuan hukum litigasi, non litigasi atau layanan hukum yang lain;
- Memastikan anggaran bantuan hukum mencakup kegiatan bantuan hukum yang didukung oleh pemerintah pusat maupun biaya operasional di luar jasa bantuan hukum
- Kebijakan afirmasi pemberian bantuan hukum; dan
- Perlindungan dan Penguatan Peran Paralegal;
Desakan Jaringan Advokasi Bantuan Hukum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Jaringan Bantuan Hukum DKI Jakarta mendesak:
- Pemprov DKI Jakarta untuk memprioritaskan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk masuk dalam daftar Program Prioritas dan Strategis 2023;
- DPRD DKI Jakarta ikut serta menetapkan Raperda Bantuan Hukum bersama pemprov DKI Jakarta sebagai Program prioritas legislasi daerah tahun 2023;
- Memasukan semua rekomendasi Jaringan Bantuan Hukum DKI Jakarta dalam merumuskan muatan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- Berkomitmen untuk selalu melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam proses penyusunan ranperda penyelenggaraan bantuan hukum.
Narahubung:
- LBH Jakarta: 0851-5611-2232
- LBH Pers: 087815041996
- LBH Apik Jakarta: 081287594849
- LBH Masyarakat: 0812-9028-0416
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.