Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang disibukkan dengan pemilihan Pejabat (Pj.) Gubernur untuk menggantikan posisi Gubernur Anies Baswedan yang akan berakhir di tanggal 16 Oktober 2022. Seiring akan berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan tersebut, sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum memiliki perda bantuan hukum. Padahal ketika awal Anies Baswedan menjadi gubernur terpilih pada 2018, saat kunjungan ke LBH Jakarta/YLBHI menyatakan di depan jurnalis “berniat membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat DKI Jakarta.” Tetapi pernyataan tersebut hanyalah janji belaka yang tidak pernah dilaksanakan secara serius.
Usulan dibentuknya perda bantuan hukum DKI Jakarta sendiri dimulai sejak masa kepemimpinan Joko Widodo yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 oleh masyarakat sipil. Kegiatan advokasi ini sempat terhenti karena Gubernur setelahnya juga tidak pernah mengusung tentang bantuan hukum. Pada tahun 2017 masyarakat sipil DKI Jakarta kembali berkonsolidasi dan membangun Jaringan Advokasi Bantuan Hukum yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH APIK Jakarta, LBH GP Ansor, Suara kita, Suaka dan lain sebagainya. Sejak tahun 2017 sampai saat ini sudah banyak aktivitas yang dilakukan oleh jaringan advokasi bantuan hukum salah satunya yakni melakukan diskusi publik, diskusi dengan akademisi, pembuatan policy brief, pembuatan naskah akademik dan lain sebagainya. Selain itu Jaringan Bankum juga melakukan audiensi dengan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.
- . Baca juga: “Pelanggaran Hak Perempuan di Marunda, LBH Jakarta Mendesak Komnas Perempuan Memberikan Rekomendasi”
Dorongan Jaringan Advokasi Bantuan Hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera membentuk perda bantuan hukum bukanlah tanpa alasan berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) juga mengamanatkan “Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.” Dengan adanya ketentuan pasal tersebut Pemerintah provinsi DKI Jakarta seharusnya berkomitmen segera melakukan upaya mewujudkan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta melalui perda bantuan hukum.
Kemudian, sebanyak 17 Provinsi dan 154 Kab./Kota di Indonesia telah memiliki perda bantuan hukum di setiap daerah. Sebagai ibu kota negara sangat disayangkan hingga kini DKI Jakarta belum memiliki perda bantuan hukum. Urgensi pembentukan perda bantuan hukum sendiri dapat dilihat dari data jumlah OBH yang terverifikasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, di Provinsi DKI Jakarta terdapat 41 OBH yang terverifikasi dan terakreditasi, sebanyak 31 OBH mendapatkan akreditasi C, 8 (delapan) OBH terakreditasi B dan 2 tergolong akreditasi A. setidaknya dari 41 OBH terdapat 91 Advokat dan 93 Paralegal dengan komposisi jumlah penduduk DKI Jakarta 10.64 Juta. Artinya setiap OBH akan memberikan layanan hukum/konsultasi hukum kepada sekitar 258.536 jiwa.
Pembentukan perda bantuan hukum dapat dijadikan upaya penyempurnaan dan perluasan pemberian akses keadilan yang tidak hanya mencakup kelompok orang miskin melainkan juga kelompok yang diprioritaskan mendapatkan layanan bantuan hukum yakni; Individu/kelompok dengan keterbatasan (fisik, psikis, ekonomi, sosial, informasi, Pendidikan, Kesehatan) Individu/kelompok korban kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi) dan pelanggaran HAM, Individu/kelompok minoritas, Individu/kelompok dengan keterbatasan akses untuk memperoleh identitas layanan publik, Individu/kelompok rentan mendapatkan perlakuan diskriminatif (ODHA, pengamen, pemulung, pengemis, anak jalanan, dll), pencari suaka, korban penggusuran, korban PHK sepihak, dan individu/kelompok yang memiliki penghasilan di bawah UMR atau setara UMR dan tidak mampu mengakses bantuan hukum berbayar.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta menyadari pentingnya pembentukan perda bantuan hukum sebagai komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat UU Bantuan hukum dan mewujudkan hak konstitusional warga negara Indonesia khususnya pada provinsi DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami mewakili Jaringan bantuan hukum DKI Jakarta mendesak:
1) Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk memilih dan menetapkan Pj. Gubernur DKI Jakarta yang berkomitmen mendorong adanya Perda Bantuan Hukum DKI Jakarta;
2) Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengusulkan Ranperda Bantuan Hukum pada Propemperda pada penghujung masa jabatannya;
3) DPRD DKI Jakarta untuk berkomitmen bersama mengusulkan Perda Bantuan Hukum ke dalam Propemperda bersama Pemprov DKI Jakarta;
4) Mengajak seluruh jaringan dan masyarakat sipil untuk mendorong adanya Perda Bantuan Hukum di DKI Jakarta, demi tercapainya keadilan bagi warga DKI Jakarta khususnya kelompok rentan dan marginal.
-
- Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu