Senin, 5 September 2022 telah berlangsung Audiensi bersama dengan Komnas Perempuan dengan agenda penyampaian aduan secara langsung atas dugaan pelanggaran hak perempuan terhadap Warga Rusunawa Marunda sebagai korban atas pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kesehatan, sebagaimana aduan tersebut dilayangkan pada 15 Juni lalu.
Selama audiensi berlangsung, pada pokoknya LBH Jakarta menyampaikan beberapa poin:
Pertama, menceritakan kronologi, proses, serta upaya atas masalah pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda yang dialami oleh warga Rusunawa Marunda sejak 2019. Kami pun meng-highlight bahwa sebagian besar warga Rusunawa Marunda adalah warga terdampak penggusuran paksa DKI Jakarta tahun 2013-2017.
Kedua, sebagaimana fakta hukum yang disampaikan pada surat aduan, pencemaran lingkungan akibat debu batubara yang dilakukan oleh PT. KCN dan diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bongkar muat lainnya yang beroperasi di wilayah Marunda dan sekitarnya, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, secara khusus hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan hak atas kesehatan, serta menimbulkan potensi adanya pelanggaran hak perempuan dan anak. Bahwa Warga tidak bisa menikmati hidup yang layak, baik dan sehatnya sehari-hari karena aktivitasnya terganggu oleh debu batubara.
Ketiga, masalah debu batubara ini berdampak buruk pada perempuan. Pasalnya, perempuan rentan mengalami gangguan kondisi kesehatan seksual dan reproduksi akibat debu batubara yang dihirup, menempel pada pakaian, berada di selasar rumah, hingga menempel pada alat makan dan makanan/minuman yang dikonsumsi olehnya. Belum lagi perempuan warga yang mempunyai usaha atau melakukan suatu pekerjaan di lingkungan dekat rumahnya menjadi terhambat akibat pencemaran lingkungan tersebut. Warga perempuan juga harus menanggung beban apabila kesehatan serta pendidikan anak-anak mereka terganggu.
Selanjutnya, pihak Komnas Perempuan yang dihadiri oleh Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran hak khususnya lingkungan hidup yang berdampak pada perempuan, terdapat beberapa indikator, diantaranya terlanggarnya hak atas lingkungan hidup, adanya ketidakadilan gender, analisis dari dampak politik yang dihadirkan, kesadaran masyarakat atas haknya yang dilanggar, serta hak asasi perempuan.
Adapun di akhir audiensi disepakati bahwa agenda selanjutnya adalah melengkapi dokumen-dokumen terkait masalah pencemaran lingkungan akibat debu batubara serta LBH Jakarta meminta Komnas Perempuan memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak perempuan yang dialami oleh perempuan pada warga Rusunawa Marunda.
Jakarta, 5 September 2022
LBH Jakarta
Narahubung: Jihan Fauziah Hamdi | [email protected]
Kredit: Foto oleh Republika.co.id
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.