Senin, 5 September 2022 telah berlangsung Audiensi Warga Pancoran Buntu II bersama dengan Komnas Perempuan dengan agenda penyampaian aduan secara langsung atas dugaan pelanggaran hak perempuan akibat intimidasi dan ancaman penggusuran paksa terhadap Warga Pancoran Buntu II.
- Baca juga: “Pelanggaran Hak Perempuan di Marunda, LBH Jakarta Mendesak Komnas Perempuan Memberikan Rekomendasi”
Selama audiensi berlangsung, pada pokoknya LBH Jakarta dan perwakilan perempuan warga Pancoran Buntu II menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
Pertama, menceritakan kronologi, proses, serta upaya atas masalah intimidasi, ancaman penggusuran hingga kriminalisasi yang dialami khususnya oleh perempuan warga Pancoran Buntu II sejak Juli 2020 lalu.
Kedua, Mami Santi selaku perwakilan warga Pancoran Buntu II menceritakan bahwa ia sudah lebih dari 25 tahun tinggal di Pancoran Buntu II. Mami Santi pun bercerita bahwa sebagian besar warga Pancoran Buntu II bekerja sebagai pemulung, pengamen. serta ibu-ibu di Pancoran Buntu II juga mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Lebih lanjut, Mami Santi bercerita bahwa intimidasi dan ancaman penggusuran yang dialami oleh warga Pancoran Buntu II berdampak buruk pada pendidikan anak-anak yang tinggal di Pancoran, serta hak atas pekerjaan para warga, khususnya perempuan.
Ketiga, LBH Jakarta menambahkan bahwa dalam kasus ini, warga perempuan serta anak-anak harus berhadapan dengan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh PT. Pertamina, PT. PTC hingga Brimob dan Ormas Pemuda Pancasila. Warga perempuan harus mengalami luka fisik dan juga dampak psikologis akibat intimidasi serta ancaman yang meneror karena takut akan kehilangan tempat tinggalnya. Warga perempuan pun harus menjual aset-aset berharganya seperti emas, barang elektronik, hingga barang-barang di rumah yang bisa dijual untuk mempertahankan hidupnya akibat dari penggusuran yang turut menghilangkan pekerjaan warga terdampak penggusuran.
Keempat, hal ini menunjukkan bahwa selain peran ganda yang dialami oleh perempuan terdampak penggusuran, ada pula masalah ketidakadilan gender lainnya seperti marginalisasi, subordinasi, stereotyping, dan kekerasan berbasis gender. Celakanya, dalam hampir setiap peristiwa penggusuran, perempuan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan seringkali dianggap sebagai objek pasif yang tidak perlu dilibatkan, didengar atau diperhitungkan.
Agenda selanjutnya, LBH Jakarta bersama warga akan melengkapi beberapa dokumen terkait masalah intimidasi dan ancaman penggusuran, serta meminta Komnas Perempuan memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak perempuan yang dialami oleh perempuan pada warga Pancoran Buntu II.
Jakarta, 5 September 2022
LBH Jakarta
Narahubung: Jihan Fauziah Hamdi | [email protected]
Kredit: Foto oleh Republika.co.id
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.