Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Absen Sidang Dua Kali
Mustaghfirin alias Bobby dan Bahrudin alias Edo bersama tim kuasa hukum dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses sidang permohonan ganti kerugian. Namun, alih-alih sidang dimulai, kedua warga Pulau Pari korban kriminalisasi tersebut harus kembali sabar menunggu dikarenakan sidang tersebut yang ditunda sampai Senin 15 Agustus 2022 nanti.
Alasan Hakim Tunggal menunda persidangan karena Termohon 2 yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak datang ke persidangan, padahal panggilan sidang sudah dikirimkan sebanyak dua kali sejak 14 Juli 2022. Sebelumnya, sidang juga ditunda karena alasan yang sama, yaitu tidak hadirnya Termohon 2 di persidangan.
-
- Baca juga artikel: “Warga Pulau Pari Menuntut Ganti Rugi”
Penundaan berlarut ini tentu melanggar Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Terkhusus lagi sidang yang sedang dijalankan oleh Bobby dan Edo adalah persidangan praperadilan yang memiliki batas waktu 7 hari untuk diputus setelah persidangan diperiksa.
Warga Mengalami Kerugian Akibat Penundaan Sidang
Akibat dari penundaan berlarut ini tentu merugikan Bobby dan Edo baik secara waktu maupun secara materi. Mengingat Bobby dan Edo merupakan warga asli Pulau Pari yang harus menggunakan kapal laut untuk pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di Jl. Gajah Mada No.18, RT.3/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. Penundaan persidangan ini tentu kontradiktif dengan tujuan dari praperadilan ganti kerugian, yaitu memperoleh hak-hak korban kriminalisasi salah satunya hak memperoleh kerugian materiil akibat dari proses hukum yang sesat.
Tim kuasa hukum mendesak Hakim Tunggal dalam persidangan Bobby dan persidangan Edo untuk bersikap tegas, yaitu segera memulai proses persidangan walaupun Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sebagai Termohon 1, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Termohon 2, maupun Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon tidak hadir. Sikap tegas tersebut harus dilakukan Hakim Tunggal demi terwujudnya asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan agar korban kriminalisasi dapat memperoleh hak-haknya.
Senin, 8 Agustus 2022
LBH Jakarta
Narahubung :
Rasyid Ridha ([email protected])
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi melalui SIMPUL LBH Jakarta, kami butuh bantuanmu.