JAKARTA, KOMPAS.com – Ratusan buruh datang dalam sidang gugatan terhadap buruh PT Doosan Cipta Buana Jaya, yang digugat miliaran rupiah oleh pemilik perusahaan. Buruh digugat karena melakukan mogok kerja yang tidak sah dan merugikan perusahaan sebesar Rp 2.004.000.000.
“Sekitar 150 buruh yang ikut menghadiri sidang gugatan pada hari ini,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Jakarta Utara Moch. Halili (42) di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Aliansi buruh yang datang dalam sidan itu berasal dari Aliansi Buruh Kawasan DKI dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Sebelumnya proses mediasi sudah dilalui dua pihak itu.
“Mereka menuntut bukan upah sesuai UMP lho, baru sesuai KHL 2012 sebesar Rp 1.978.000 per bulan. Kalau UMP kan Rp 2,2 juta,” kata Handika dari LBH Jakarta saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, proses mediasi sudah dilalui kedua pihak. Mediasi pertama dilakukan untuk memperkerjakan kembali para pekerja. Mediasi pertama tidak mendapatkan titik temu, tetapi ditunda, dan diadakan mediasi kedua pada Rabu (28/8/2013). Pada saat mediasi kedua, perusahaan justru menawar berapa yang sanggup dibayar buruh kepada perusahaan.
“Saya merasa tidak bersalah, kenapa harus membayar?” ujar Halili. PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur, dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
Sumber: kompas