Kamis, 4 Agustus 2022, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (“KRMP”) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menuntaskan dan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (“Pergub DKI 207/2016”).
Sebelumnya, pada 10 Februari 2022 KRMP telah mengirimkan Surat Nomor : 01/SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016. Hingga pada 6 April 2022, KRMP telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (“TGUPP”) Pemerintah Provinsi DKI.
Pada pertemuan tanggal 6 April 2022 tersebut dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KRMP, serta melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait Pergub DKI 207/2016 diputuskan. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub DKI 207/2016.
Adapun alasan KRMP mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut Pergub DKI 207/2016 karena alasan-alasan berikut:
- mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI, adanya intimidasi dan kekerasan, pembangkangan terhadap upaya hukum, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah. Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa, kesehatan serta hilangnya akses terhadap makanan, pendidikan, perawatan kesehatan bahkan pekerjaan dan peluang mencari mata pencaharian lainnya;
- adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang Dalam implementasinya, alih-alih melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penertiban aset korporasi yang ditelantarkan, Pemerintah justru menitikberatkan penertiban kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap hak atas tanahnya. Sehingga menjadi jelas bahwa Pergub DKI 207/2016 ini berlawanan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan semangat Reforma Agraria;
- Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan tersebut tidak mensyaratkan adanya musyawarah yang berimbang dan prosedur- prosedur lain sesuai ketentuan Komentar Umum 7 Kovenan Hak Ekosob. Bahkan peraturan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk dapat menguji hak kepemilikan tanah melalui forum pengadilan, padahal ketentuan hukum perdata di Indonesia mensyaratkan hal tersebut harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan;
- Selain melanggar UU TNI, Pergub DKI 207/2016 telah melanggar ketentuan pada Kovenan Ekosob karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa, UU 48/200 tentang Kekuasaan Kehakiman karena penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan di Pengadilan, serta UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan;
- Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa tanah, terlanggarnya asas kemanfaatan karena melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan, serta melanggar asas ketidakberpihakan karena hanya melihat dari sudut pandang pemohon penerbitan dan sama sekali tidak membuka ruang bagi warga yang terdampak untuk membela diri dan
Oleh karena itu KRMP meminta audiensi atau pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarata untuk segera mendapatkan kepastian hukum dan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta segera melakukan tindakan faktual dalam rangka mencabut Pergub 207/2016 agar warga DKI Jakarta terbebas dari ancaman penggusuran paksa.
Hormat kami
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP)
- Forum Pancoran Bersatu;
- Forum Peduli Pulau Pari;
- Forum Perjuangan Rakyat Rawapule;
- Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke;
- Koperasi Lengkong Bersinar;
- Koperasi Empang Mandiri Sejahtera;
- Koperasi Kampung Rawa Barat dan Rawa Timur Jakarta Barat;
- Koperasi Kampung Blok Limbah Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Blok Eceng Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Blok Empang Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Tembok Bolong Jakarta Utara;
- Koperasi PKL Kaliadem Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Gedong Pompa Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Elektro Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Marlina Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Aquarium Jakarta Utara;
- Koperasi Komunitas Anak Kali Ciliwung Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Kunir Jakarta Barat;
- Koperasi Kampung Balokan Jakarta Barat;
- Koperasi Kampung Muka Jakarta Utara;
- Koperasi PKL Budimulya Jakarta Utara;
- Koperasi PKL KOPEKA Jakarta Utara;
- Koperasi Persaudaraan Warga Kebon Bayam Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Lengkong Jakarta Utara;
- Koperasi Kampung Parek Maphar Jakarta Barat;
- Koperasi Kampung Kebon Sayur Ciracas Jakarta Timur;
- Ciliwung Merdeka;
- Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK);
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta;
- Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND-DN);
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia;
- Rujak Center for Urban Studies;
- Urban Poor Consortium (UPC);
- Trend Asia;
- Federasi Pelajar Jakarta;
- BEM FH UPN Veteran Jakarta;
- BEM UPN Veteran Jakarta;
- BEM Universitas Indonesia;
- BEM STHI Jentera;
- BEM FH Universitas Indonesia;
- BEM Universitas Pembangunan Jaya;
- BEM Universitas Esa Unggul;
- Forum Persatuan Mahasiswa Universitas Bung Karno;
- Serikat Pemuda – Nusa Tenggara Timur Jabodetabek;
- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Selatan;
- Institute for Ecosoc Rights;
- WALHI DKI Jakarta;
- Konsorsium Pembaruan Agraria;
- Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia;
- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia;
- Pemuda Tambora Bergerak;
- Kolektif Pemuda Bojong;
- Forum Mahasiswa IISIP
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.