Terhitung sejak 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) telah melakukan pemblokiran terhadap 8 (delapan) situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pembatasan (Pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan. Terhadap hal tersebut LBH Jakarta menilai setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni :
Pertama, Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).
Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Promosi dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (the United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression) yang menyatakan bahwa menghentikan dan menyaring (blocking and filtering) pengguna dari akses internet, terlepas dari justifikasi yang diberikan, menjadi tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap pasal 19 Paragraf 3 ICCPR, Pelapor Khusus menghimbau semua negara untuk memastikan bahwa akses Internet dipertahankan setiap saat, termasuk selama masa kerusuhan politik. Secara khusus, Laporan Pelapor Khusus juga menyatakan “bahwa akses internet tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi, hak untuk keluarga dan kehidupan pribadi, karena email, Skype, Facebook, dan Twitter sekarang menjadi alat penting interaksi antara teman dan keluarga.”
Kedua, Pemblokiran (Pembatasan HAM) tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment) berdasarkan Prinsip Pembatasan-Pembatasan Yang Diijinkan (Permissible Limitations) yang diatur dalam beberapa Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM berikut:
- Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights (1984));
- Aturan hukum dalam keadaan darurat : standar minimum Paris tentang norma hak asasi manusia dalam keadaan darurat (Rule of law in a state of emergency : the Paris minimum standards of human rights norms in a state of emergency (International Law Association’s Committee, 1984))
- Prinsip-prinsip Johannesburg tentang Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi dan terhadap Informasi (Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information (November 1996)); dan
- Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan (The Camden Principles on Freedom of Expression and Equality (Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan, 2009)).
LBH Jakarta menilai, Pembatasan Sistem Internet dan Aplikasi harus memenuhi syarat setidaknya berdasarkan ditetapkan oleh undang-undang (Prescribed by Law), dilakukan dalam masyarakat yang demokratis, ketertiban umum (Public order), kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain atau hak dan reputasi orang lain, ada tujuan yang sah (legitimate aim), dan harus dibuktikan bahwa pembatasan tersebut diperlukan secara proporsional (Necessary) dan kesemuanya syarat pembatasan tersebut harus dibuktikan melalui forum yang transparan, keadilan dan perlakuan yang setara di Pengadilan karena beban justifikasi atau pembuktian pembatasan bertumpu pada negara. Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi.
Ketiga, LBH Jakarta menilai pemblokiran situs internet dan aplikasi yang dilakukan oleh KOMINFO merupakan Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum KOMINFO untuk memastikan pemenuhan Standar dan Mekanisme HAM dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia. KOMINFO tampaknya tidak pernah belajar dari kesalahannya ketika melakukan perlambatan (throttling) akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 yang kemudian digugat dan dinyatakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan Putusan Nomor : 230/G/TF/2019/PTUN-JKT (baca: https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2020/06/2019_TF_G_230_putusan_akhir.pdf) , Putusan tersebut seharusnya menjadikan KOMINFO lebih mengedepankan standar dan mekanisme HAM serta Prinsip kehati-hatian (prudential) dalam melakukan tindakan Pemblokiran sistem internet dan aplikasi karena dampaknya sangat serius terhadap HAM;
Keempat, selain tidak memiliki legitimasi sebagaimana syarat pembatasan HAM, LBH Jakarta juga menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, padahal tidak ada standar baku penentuan kapan sebuah konten dapat dianggap meresahkan masyarakat dan/atau mengganggu ketertiban umum. Subjektivitas dalam penentuan standar ini dapat berdampak pada Pelanggaran Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi. Lebih buruk, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ini juga bermasalah karena terdapat pengaturan yang dapat melanggar Privasi dengan alasan Pengawasan dan Penegakan Hukum. Perlu diketahui Indonesia juga menjadi negara yang paling banyak meminta penghapusan konten (Google Content Removal Transparency Report, 2021). Oleh karena itu, ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen kontrol negara yang eksesif di ruang digital dengan kaburnya ukuran-ukuran alasan penghapusan konten tersebut.
Kelima, LBH Jakarta menilai Pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan justru membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat. Padahal, banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu (misalnya dalam kasus Pinjaman Online) harusnya cukup untuk membuat Pemerintah menentukan prioritasnya demi menciptakan tata kelola dan ekosistem perlindungan data pribadi yang komprehensif dan protektif.
Keenam, LBH Jakarta menilai Pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual (NCII), secara khusus pasca berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas LBH Jakarta mendesak:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut keputusan Pemblokiran terhadap 8 (delapan) situs dan aplikasi, yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap warga negara:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat karena mengatur Pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, melanggar Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar Hak atas Privasi;
- Pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan data pribadi untuk menciptakan tata kelola dan ekosistem perlindungan data pribadi yang komprehensif dan protektif dengan menjamin prosesnya transparan, partisipatif dan akuntabel;
- Pemerintah fokus menyiapkan perangkat aturan untuk Penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan kekerasan seksual pasca berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya terkait dengan kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual (NCII);
- Pemerintah melakukan evaluasi besar terhadap pengaturan terkait tata kelola internet seperti UU ITE dan PP 71 Tahun 2019 yang justru memuat beberapa ketentuan yang mengancam pemenuhan HAM dengan menjamin proses yang transparan, partisipatif dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip dan standar HAM;
Jakarta, 31 Juli 2022
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung:
- Teo Reffelsen ([email protected])
- M. Charlie Meidino Albajili ([email protected])
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.