Metrotvnews.com: Kuasa Hukum PT Doosan Cipta Buana Jaya menganggap gugatan perdata yang mereka lakukan terhadap buruh perusahaan tersebut senilai Rp 2 Miliar memiliki dasar hukum. Pasalnya, buruh atas nama Mochammad Halili sebagai tergugat melakukan aksi mogok kerja ilegal dan berbuntut pada kerugian perusahaan sebesar Rp2.004.000.000.
“Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan,” kata Sugiharto kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/9).
Menurut Sugiharto, aksi mogok dikatakan legal secara hukum jika ada pemberitahuan kepada perusahaan dan sejumlah instansi terkait seperti pihak kepolisian dan dinas tenaga kerja. Akibat aksi dua hari tersebut, jelas dia perusahaan yang mempekerjakan 1.600 karyawan asal Korea Selatan tersebut, mengalami kerugian Rp 2.004.000.000.
Di tempat yang sama, Mochammad Halili yang adalah juga Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara tersebut, mengklaim bahwa aksi mogok dijamin Undang-Undang. “Kita juga anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Seperti diketahui, PT. Doosan Cipta Buana Jaya melayangkan gugatan perdata terhadap Mochammad Halili senilai Rp 2 miliar. Namun sidang perdana yang rencananya digelar hari ini urung dilakukan karena majelis hakim masih meminta kelengkapan berkas administrasi. “Sidang ditunda sampai menunggu kelengkapan administrasi selesai dengan batas waktu sampai 9 september,” ujar Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan. (Thomas Harming Suwarta).
Sumber: Metrotvnews