Senin, 25 Juli 2022 Mustaghfirin dan Bahrudin selaku warga Pulau Pari yang menjadi korban Kriminalisasi dan Peradilan Sesat melalui Kuasa Hukumnya Koalisi Selamatkan Pulau Pari menjalani sidang perdana Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Agung cq. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan. Namun, sidang tersebut ditunda sampai dengan 1 Agustus 2022 karena para Termohon tidak hadir di persidangan.
Sebelumnya, permohonan praperadilan ganti kerugian Mustaghfirin dan Bahrudin telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register nomor 8/Pid.Pra/2022/Pn.Jkt.Utr dan register nomor 9/Pir.Pra/2022/Pn.Jkt.Utr. Adapun persoalan ini bermula pada tuduhan kepada Mustaghfirin dan Bahrudin telah melalukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP oleh Kepolisian Resor Kepulauan Seribu atas tindakan mereka memberlakukan donasi bagi pengunjung Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari. Tuduhan tersebut berlanjut hingga ke meja pengadilan kemudian diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan nomor 574/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr atas nama Mustaghfirin dan putusan nomor 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr atas nama Bahrudin.
- Baca juga: “Warga Pulau Pari menuntut Ganti Rugi”
Kemudian, Mustaghfirin dan Bahrudin dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan nomor 243/Pid.B/2018/PT.DKI atas nama Mustaghfirin dan putusan nomor 242/Pid.B/2018/PT.DKI atas nama Bahrudin yang pada intinya menyatakan bahwa donasi bagi pengunjung pantai bukan merupakan tindak pidana pemerasan dan kekerasan ataupun perbuatan pungutan liar. Bahkan menurut Majelis Hakim pada perkara tersebut donasi yang dilakukan Mustaghfirin dan Bahrudin bersama warga adalah hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kedua putusan tingkat Banding tersebut dikuatkan kembali oleh putusan Kasasi melalui putusan nomor 799 K/Pid/2021 dan putusan nomor 873 K/Pid/2021.
Mustaghfirin dan Bahrudin Berhak Atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Akibat Peradilan Sesat
Bahwa akibat dari peradilan sesat tersebut Mustaghfirin dan Bahrudin mengalami kerugian materiil dan kerugian immateriil. Dengan demikian, Mustaghfirin dan Bahrudin berhak mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana didasarkan pada Pasal 95 ayat 1, Pasal 68, dan Pasal 1 angka 22 KUHAP jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun alasan-alasan ganti kerugian dan rehabilitasi diantaranya adalah: Pertama, Mustaghfirin dan Bahrudin masing-masing kehilangan pendapatan sebagai Nelayan dan pemilik warung akibat dari peradilan sesat. Kedua, Mustaghfirin dan Bahrudin mengalami trauma psikologis akibat dari tindakan eksesif Kepolisian Resor Pulau Seribu yang mengerahkan ± 80 personil dengan menggunakan senjata laras panjang untuk menangkap mereka yang membuat seolah-olah Mustaghfirin dan Bahrudin adalah pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme. Mustaghfirin dan Bahrudin juga tercemar nama baiknya karena distigma sebagai seorang narapidana.
Jakarta, 25 Juli 2022
Hormat Kami,
Koalisi Selamatkan Pulau Pari
Narahubung :
- Fadhil Alfathan ([email protected])
- Charlie Albajili ([email protected])
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.