Rabu, 20 Juli 2022, Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (“KOPAJA”) melayangkan Surat Banding Administratif atas Surat Tanggapan Nomor 180/4026/SJ oleh Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Juli 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah oleh Presiden telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya pada 4 Juli 2022 lalu, KOPAJA telah melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang pada pokoknya meminta:
- Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 UU 10/2016 yang isinya didasarkan pada prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dan disusun dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
- Menghentikan seluruh proses penunjukan dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah; dan
- Memberhentikan seluruh Penjabat Kepala Daerah yang telah dilantik dan menyesuaikan penunjukan dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang baru dengan peraturan pelaksana yang isinya didasarkan pada prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dan disusun dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Surat Banding Administratif
Menjawab surat tanggapan tersebut, KOPAJA menyampaikan beberapa poin penting yang tertuang di dalam Surat Banding Administratif sebagai berikut:
- Pertama, jawaban sebagaimana tertera pada Surat Tanggapan tersebut hanya menyatakan bahwa keberatan yang kami ajukan tidak diterima tanpa adanya penjelasan maupun menjawab poin-poin masalah atas ketiadaan hukum yang jelas akibat tidak adanya aturan pelaksana sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 205C UU 10/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksana agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas. Padahal, poin-poin yang dimintakan sudah jelas, salah satunya adalah meminta Presiden RI untuk menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 UU 10/2016;
- Kedua, jawaban pada surat tanggapan tersebut memperkuat argumentasi bahwa proses penunjukan dan/atau pelantikan Penjabat Kepala Daerah selain tidak didasari oleh hukum yang jelas, juga telah mengakibatkan kerugian konstitusional yang nyata bagi rakyat Indonesia dikarenakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
- Ketiga, banding administratif ini diperkuat dengan adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 19 Juli 2022 yang menyatakan adanya 3 poin maladministrasi terkait proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
- Keempat, sejalan dengan sebagaimana disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia bahwa proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan telah melanggar hak atas partisipasi dan keterbukaan informasi bagi publik, di mana publik tidak didengarkan keberatannya (right to be heard), padahal publik patut dipertimbangkan isi keberatan (right to be considered) dan diberi penjelasan atas respons terhadap keberatan tersebut (right to be explained).
3 Temuan Ombudsman – Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
- Penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan oleh Menteri Dalam Negeri;
- Adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, seperti halnya terdapat Penjabat Kepala Daerah yang berasal dari unsur TNI aktif;
- Maladministrasi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.
Desakan KOPAJA
Atas dasar hal tersebut dan sebagaimana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur secara tegas bahwa “Keputusan dapat diajukan banding secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan”, sehingga Banding Administratif tersebut kami ajukan kepada atasan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) –representasi masyarakat yang peduli terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Warga DKI Jakarta secara khusus maupun permasalahan yang melanggar hak rakyat Indonesia secara umum– mendesak dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk menerima Surat Banding Administratif dan memenuhi 3 (tiga) poin tuntutan sebagaimana tercantum dengan jelas pada Surat Keberatan Administratif sebelumnya demi memenuhi dan melindungi hak konstitusional, sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia.
Jakarta, 20 Juli 2022
Hormat Kami,
KOALISI PERJUANGAN WARGA JAKARTA (KOPAJA)
Narahubung:
1. M. Charlie Meidino Albajili (0878 1995 9487)
2. Muhammad Rasyid Ridha (0812 1303 4492)
3. Jihan Fauziah Hamdi (0812 8676 829)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.