Pada hari ini (Rabu 4 September 2013) diadakan sidang Pengusaha Gugat Buruh Rp 2 Milyar karena mogok kerja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda persidangan yaitu pemeriksaan kelengkapan administrasi Penggugat dan Para Tergugat.
Para pihak dalam persidangan ini diantaranya; PT. Doosan Cipta Busana Jaya (Doosan CBJ) sebagai penggugat dan Para Tergugat Ketua Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Utara sebagai Tergugat I dan Pimpinan Serikat Tingkat Perusahaan PT. Doosan Cipta Busana Jaya sebagai Tergugat II serta Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut Hendrik Tarigan.
Perusahaan menggugat pekerja berawal dari mogok kerja yang dilakukan serikat buruh, dimana pekerja/buruh melakukan mogok kerja karena terjadinya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, seperti : pembayaran upah di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), PHK tdiak sah, Tindakan Anti Serikat Pekerja, serta hak-hak normatif buruh lainnya.
Pasca Mogok kerja, perusahaan melakukan tindakan balasan melakukan PHK terhadap 33 orang buruh sekaligus pengurus serikat pekerja. Atas permsalahan tersebut Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja/buruh yang di PHK secara tidak sah oleh perusahaan, dan perusahaan tidak mau melaksanakan anjuran tersebut. Tapi hal yang dilakukan oleh perusahaan malah menggugat buruh menuntut ganti rugi sebesar Rp. 2.004.000.000,- (dua miliar empat juta rupiah) dengan dalih mogok kerja yang dilakukan oleh buruh tidak sah dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Persidangan dijadwalkan Pk. 10.00 WIB baru dimulai pada Pk. 12.30 WIB, karena pihak Penggugat PT. Doosan CBJ yang diwakili kuasa hukumnya datang terlambat. Persidangan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi Penggugat dan para Tergugat, karena adanya kekuranglengkapan administrasi yang dimiliki para Tergugat yaitu AD/ART, Surat Keputusan bahwa para Tergugat adalah Ketua Serikat Pekerja/Buruh. Sehingga sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu 11 September 2013 Pukul 10.00 Wib dengan agenda pemenuhan syarat administrasi dan pembacaan gugatan oleh pihak Doosan CBJ. (HIS/PK).