Kemunduran total demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia ditandai dengan berlakunya Undang-Undang sapu jagat yang kita kenal dengan Undang Undang Cipta Kerja. Meski berbungkus isu ketenagakerjaan, UU ini juga mengatur berbagai hal yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan warga termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara.
Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memang sudah semestinya ditolak publik. Bukan hanya prosesnya yang tidak demokratis dan merusak tatanan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal, subtansi Undang-Undang ini membahayakan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Tak ayal, penolakan keras dari seluruh lapisan masyarakat terus disuarakan sejak kemunculannya.
Baca juga: “Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta 2021”
Tak terkecuali para akademisi, untuk mengkritik pemerintah, Prof. W. Maria Surdjono, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menukil disertasi eks mahasiswa yang pernah dibimbingnya yang kini menjadi bagian dari pemerintah dan mendukung UU tersebut. Undang-Undang Cipta Kerja adalah bentuk kongkrit regulasi yang berkarakter ortodoks, represif dan otoriter. Seharusnya, UU tersebut tidak pernah disahkan di negara demokrasi.
Hasil penelitian yang terbit dalam buku ini adalah penjelasan mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah selayaknya untuk kita tolak. Analisis kritis terkait proses penyusunan hingga pengesahan, perubahan subtansi dan dampak pemberlakuannya khususnya terkait isu perburuhan dan pertanahan menjadi fokus kajian.
Semoga riset ini dapat semakin membuka pikiran kritis kita dan memperkuat advokasi penolakan terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja serta menjadi pengingat untuk kita semua sebagai pemiliki kedaulatan dalam negara demokrasi untuk tidak lelah bersuara dan menggugat setiap regulasi maupun kebijakan otoriter yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum karena jika akhirnya berlaku akan menjerat dan merampas hak asasi manusia kita semua sebagai warga negara.
Selengkapnya UNDUH Undang-Undang Cipta Kerja & Aturan Pelaksananya
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, setiap donasi sangat berarti.