Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui jurusita melakukan penyerahan penetapan eksekusi sebagaimana perkara pada putusan nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tertanggal 10 Desember 2003 yang telah dimenangkan oleh warga Rusunami Petamburan dan telah berkekuatan hukum tetap. Penetapan eksekusi tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta selaku Termohon Eksekusi yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh Warga Rusunami Petamburan. Agenda penyerahan penetapan eksekusi tertanggal 4 Juli 2022 ini didasari oleh salinan penetapan tertanggal 23 Januari 2019 lalu yang diterima oleh warga namun memuat kesalahan-kesalahan substansial seperti identitas, dasar permohonan dan amar. Sehingga dilakukan revisi atas penetapan eksekusi tersebut oleh Jurusita.
Baca juga artikel “Pilu di Balik Rusun Petamburan”
Eksekusi ini sejatinya telah dinanti oleh warga sejak dimenangkannya putusan pada tingkat pertama di tahun 2003, yang artinya sudah hampir 19 (sembilan belas) tahun lamanya warga belum mendapatkan haknya. Adapun perjalanan panjang yang telah dilalui oleh warga yang telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi sejak 9 April 2015, kemudian pada 24 September 2015, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta bertemu dengan warga dan menyatakan akan menganggarkan pembayaran ganti kerugian tersebut pada APBD tahun 2016. Namun, bukannya ganti kerugian yang diterima oleh warga, dalam kurun tahun 2016-2017 pihak Pemprov DKI Jakarta justru melakukan itikad buruk dengan mengupayakan fatwa MA untuk membatalkan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh warga serta mengajukan surat permohonan non-executable condemnatoir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut pun ditolak oleh Mahkamah Agung dan juga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2019, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menyatakan berjanji akan mematuhi putusan pengadilan senilai Rp4,7 Miliar kepada warga Petamburan. Namun hal tersebut hanyalah janji belaka dan tidak nampak komitmen serius oleh Gubernur untuk memenuhi hak warga Petamburan. Ketidakseriusan pihak Pemprov DKI Jakarta itu pun nampak pada hasil penyerahan penetapan eksekusi hari ini sebagaimana Berita Acara Pemenuhan Bunyi Isi Putusan yang pada pokoknya pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Yosa, menyatakan bahwa “..untuk saat ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menolak untuk dilaksanakan eksekusi, namun Biro Hukum Pemprov DKI akan tetap berkoordinasi bersama organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menindaklanjuti putusan dimaksud, sehubungan dengan daftar nama penerima ganti kerugian.” Lebih lanjut, kami masih menunggu bagaimana hasil penyerahan penetapan eksekusi kepada Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Bahwa sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan putusan pengadilan. Selain sebagai bentuk perwujudan kepatuhan terhadap hukum, ini esensinya pemulihan HAM. Sehingga, dengan tidak memulihkan hak warga, para Termohon Eksekusi telah melakukan pelanggaran HAM. Dari agenda hari ini, warga Petamburan tentu bisa sedikit menghirup angin segar karena telah dikeluarkannya penetapan eksekusi yang telah diperbaiki substansinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah penantian dan proses panjang yang warga lalui. Namun tentu penetapan saja tidak cukup. Harus ada komitmen jelas dan konkrit yang dilakukan oleh para Termohon Eksekusi sehingga hak warga Rusunami Petamburan segera terpenuhi.
Senin, 4 Juli 2022
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi melalui SIMPUL LBH Jakarta, kami butuh bantuanmu.