Pada Kamis, 10 Februari 2022, puluhan perwakilan masyarakat terdampak penggusuran yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyerahkan surat tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta di balaikota. Surat tersebut berisi tuntutan pencabutan Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak (“Pergub 207/2016”) yang melegitimasi penggusuran paksa yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Koalisi tersebut terdiri dari 27 komunitas masyarakat yang telah ataupun juga terancam tergusur di Jakarta didukung juga oleh puluhan organisasi masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa. Total terdapat 53 komunitas dan organisasi masyarakat yang mendukung tuntutan tersebut. Koalisi juga melampirkan kajian hukum serta bukti-bukti penggunaan Pergub dalam agenda penggusuran.
Tidak hanya mencabut Pergub bermasalah, Koalisi juga menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dapat menuntaskan persoalan penggusuran di Jakarta secara struktural dengan mencabut peraturan yang bermasalah, membuat peraturan yang mengatur perlindungan HAM warga terdampak penggusuran serta peta jalan reforma agraria di Jakarta untuk penyelesaian konflik/sengketa tanah yang masif terjadi di Jakarta.
Di dalam surat tersebut, Koalisi menjelaskan bahwa pengaturan di dalam Pergub 207/2016 bertentangan dengan prinsip HAM dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan sehingga harus dicabut. Sebagai contoh, Pergub tersebut melegitimasi keterlibatan aparat tidak berwenang seperti TNI dalam penggusuran meski hal tersebut bertentangan dengan UU TNI. Pergub tersebut juga memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan eksekusi atas tanah tanpa putusan pengadilan yang melangkahi kekuasaan kehakiman.
Lebih jauh, meski Pergub tersebut mengatur prosedur penggusuran terkait sengketa lahan, namun prosedur tersebut sangat jauh dari standar-standar HAM dalam Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Beberapa komunitas warga seperti warga Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, dan komunitas lain yang saat ini berkonflik dengan korporasi atau badan hukum, seperti Pulau Pari, Kapuk Poglar dan lainnya terancam dapat digusur secara paksa tanpa solusi apapun dengan menggunakan peraturan ini.
Penyerahan surat dilakukan pada pukul 10.00 WIB di balaikota. Perwakilan koalisi yang ingin menyerahkan surat sempat dihalangi untuk masuk area balaikota. Beberapa perwakilan komunitas yang turut hadir yaitu warga Pancoran Buntu II, warga Pulau Pari, warga Kebun Sayur Ciracas, dan warga Muara Angke. Pada pukul 11.30 WIB, perwakilan koalisi diterima oleh Agus Saputra dari Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Amir selaku Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, serta Irwan selaku biro hukum Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI berjanji menyampaikan tuntutan kepada Gubernur dan menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Hormat Kami
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran