Pada 20 Januari 2022, LBH Jakarta akhirnya memenangkan sidang sengketa keterbukaan informasi publik terkait penanggulangan banjir di Provinsi Banten. Dalam mediasi telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Banten selaku Termohon akan menyerahkan seluruh berkas informasi publik yang diperintahkan sebagai informasi publik yang terbuka oleh majelis komisioner.
Sengketa ini berawal dari banjir yang banyak terjadi di JABODETABEK pada Tahun 2020 dan 2021. Negara dalam hal ini memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi dalam mengatasi Bencana sesuai UU BNPB. Sebagai langkah awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat selama banjir, LBH Jakarta mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada terkait penyelenggaraan penanggulangan banjir di wilayah Provinsi Banten tanggal 19 Maret 2021. Namun hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 22 angka (7) dan (8) Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Provinsi Banten tidak memberi respon atas permohonan yang diajukan.
LBH Jakarta kemudian melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten tanggal 10 Mei 2021. Lagi-lagi, Pemerintah Provinsi Banten tidak kunjung menanggapi permohonan LBH Jakarta hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KIP, yakni 30 hari. Akhirnya pada 8 Juli 2021, LBH Jakarta mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Publik sesuai dengan Pasal 22 angka (8), bahwa:
“Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. ”
Hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Adapun tujuan dari permohonan informasi publik ini menjadi penting sebagai bahan riset dan advokasi terhadap permasalahan banjir yang terjadi di wilayah Provinsi Banten.
Mediasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dilaksanakan di Komisi Informasi Provinsi Banten antara LBH Jakarta sebagai Pemohon dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Termohon akhirnya berakhir dengan kesepakatan bersama bahwa Termohon akan menyerahkan dokumen informasi terkait penanggulangan banjir yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Majelis hakim menyatakan bahwa informasi publik terkait merupakan informasi publik yang terbuka. Hal ini juga disepakati oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai Termohon, sehingga seluruh informasi publik telah diberikan kepada LBH Jakarta.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Komisioner KI Provinsi Banten dan kesediaan Pemerintah Provinsi Banten yang telah memberikan seluruh informasi publik terkait. Terbukanya informasi publik penanggulangan bencana, dalam hal ini banjir, merupakan hal yang sangat penting dalam mengadvokasi jaminan pemenuhan hak warga yang terkena dampak banjir, terutama di tengah pandemi Covid-19” Ujar Jeanny selaku Pengacara Publik LBH Jakarta.
Adapun infromasi publik ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk advokasi penanganan banjir di wilayah JABODETABEK. LBH Jakarta juga berharap Pemerintah Provinsi Banten tetap untuk tanggap dan kooperatif dalam memberikan segala informasi publik terkait penanggulangan bencana, karena sebagai wilayah penyokong ibukota.