Selama ini, organisasi advokat belum memiliki pendidikan hukum berkelanjutan yang sistematis untuk anggotanya. Pendidikan yang diperoleh anggota Organisasi Advokat (PERADI) masih terbatas pada pelatihan dasar untuk calon advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau pendidikan khusus lainnya. Kurikulum pendidikan dasar bagi calon advokat yang ada belum membahas secara khusus materi terkait pentingnya peran advokat dalam mewujudkan akses keadilan dengan melaksanakan tanggung jawab pro bono sebagai kewajiban etis profesi advokat dan perspektif keberpihakan terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan. Masalah pengetahuan ini ditengarai menjadi salah satu alasan dibalik belum maksimalnya praktik pro bono di kalangan advokat.
Pastikan email dan nomor ponsel Anda benar untuk tetap terhubung dengan LBH Jakarta guna pengiriman terbitan terbaru kami lainnya.
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.