Sidang sengketa informasi publik untuk membuka addendum perjanjian kerjasama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT. Aetra Air Jakarta telah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi. Majelis Komisioner pemeriksa sengketa menghadirkan Direktur Pelayanan PDAM DKI Jakarta sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), menolak saksi yang di hadirkan oleh Majelis Komisioner. Penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan, Pertama, saksi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Gubernur DKI Jakarta sebagai Termohon. Penting diingat bahwa PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menunjukan bahwa terdapat hubungan kerja antara saksi sebagai Direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Gubernur sebagai KPM atas BUMD terkait.
Kedua, saksi tidak relevan dan tidak mengetahui objek informasi publik (adendum) yang sedang dipersengketakan. Hal ini dikarenakan Saksi baru menjabat sebagai Direktur Pelayanan PDAM DKI Jakarta pada tahun 2021, sedangkan adendum ini disetujui melalui Keputusan Gubernur pada tahun 2020. Selain itu, sepanjang persidangan Saksi selalu menjawab tidak mengetahui baik tahapan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, KPK, BPKP, maupun Tim Jaksa Pengacara Negara atas adendum perjanjian kerjasama. Hal ini menunjukan bahwa saksi yang dihadirkan tidak pernah mendengar, melihat dan/atau mengalami sendiri hal-hal terkait dengan informasi yang dibutuhkan sehingga saksi dihadirkan.
Ketiga, Saksi kerap tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan, sehingga jawaban yang ditanyakan kepada saksi justru dijawab oleh anggota Majelis Komisioner. Padahal, Majelis Komisioner harus bersikap netral dan imparsial sehingga tidak seharusnya menjawab pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi yang dihadirkan. Hal ini bahkan terjadi ketika kuasa hukum mencoba mempertegas jawaban yang disampaikan oleh saksi.
Hal-hal tersebut, berdampak secara langsung pada proses pemeriksaan sengketa informasi publik untuk membuka addendum perjanjian kerjasama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT. Aetra Air Jakarta. Pemeriksaan saksi yang dihadirkan sendiri Majelis Komisioner KI DKI Jakarta padahal saksi tersebut memiliki benturan kepentingan dengan Gubernur DKI Jakarta, tidak relevan bahkan jawaban yang ditanyakan justru kerap di jawab oleh Majelis Komisioner, patut diduga berdampak besar pada netralitas dan imparsialitas Majelis Komisioner dalam memeriksa sengketa ini.
Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak :
-
Majelis Komisioner DKI Jakarta untuk mengesampingkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Majelis Komisioner DKI Jakarta yaitu Direktur Pelayanan PDAM DKI Jakarta selama pemeriksaan persidangan, karena Saksi yang diperiksa memiliki benturan kepentingan, tidak relevan, dan tidak memahami objek yang sedang dipersengketakan;
-
Majelis Komisioner DKI Jakarta untuk dapat menghadirkan Saksi dari beberapa lembaga negara yang melakukan pemeriksaan atas adendum perjanjian kerjasama seperti BPK, KPK, BPKP atau Tim Jaksa Pengacara Negara.
-
Majelis Komisioner DKI Jakarta yang memeriksa sengketa informasi publik atas Adendum Perjanjian Kerjasama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta untuk tetap menjunjung tinggi kepentingan masyarakat dengan tetap menjaga nilai independensi, kerahasiaan, dan moralitas;