Sidang vonis gugatan Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Moh. Jumhur Hidayat dengan nomor 2/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL. ditunda selama dua pekan. Hal tersebut dikarenakan terdapat pergantian dari ketua Majelis Hakim sebelumnya yakni Hakim Ketua Agus Widodo yang dipindahtugaskan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
“Putusan belum bisa dibacakan, karena ada pergantian Majelis Hakim. Untuk itu kita tunda dua minggu lagi, yaitu tanggal 11 November,” ujar Hakim Hapsoro Widodo.
Majelis hakim menjelaskan alasan penundaan dilakukan karena terdapat berkas-berkas berita acara yang seharusnya ditandatangani oleh ketua Majelis Hakim terdahulu, sehingga membutuhkan waktu.
“Ada berkas-berkas berita acara yang seharusnya ditandatangani dahulu oleh ketua Majelis Hakim yang sudah pindah ke Pontianak tersebut. Itu membutuhkan waktu, sehingga akhirnya ditunda selama dua minggu.” ujar Majelis Hakim.
Di sisi lain, Jumhur Hidayat berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adil dalam menjatuhkan vonis.
“Doain saja intinya. Kita niatnya baik, bukan pemberontak, bukan teroris. Kita cuma mengkritik Undang-Undang Omnibus Law, yang juga sampai hari ini masih diperjuangkan untuk diperbaiki dan disempurnakan karena dianggap memberikan karpet merah kepada kekuatan oligarki lokal maupun internasional. Kita buktikan saja bahwa kita tidak bersalah dan tidak berniat jahat.” ujar Jumhur Hidayat.
“Kalau ini negara sejatinya menganut demokrasi, harusnya sih, itu kan kritik biasa ya, di Twitter. Pengadilan itu jadi benteng terakhir juga dari demokrasi dalam suatu negara. Saya berharap dengan pembelaan-pembelaan yang logis dan bantahan-bantahan pengacara, ya, seharusnya saya bebas.” tambahnya.
Pada kesempatan ini Tim Penasihat Hukum Jumhur menjelaskan kepada media bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya adalah mengkritik kebijakan sehingga tidak memiliki sifat melawan hukum.
“Saya berharap Majelis Hakim PN Jaksel dapat memutus bebas Jumhur Hidayat, karena perbuatan Jumhur adalah mengkritik kebijakan, dan tidak memiliki sifat melawan hukum dalam menyatakan pendapatnya. Mengkritik kebijakan ialah hak konstitusional warga negara indonesia.” Tutur Oky Wiratama Siagian, S.H. Pengacara Publik LBH Jakarta
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim ditunda dua minggu kedepan sehingga akan dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Oktober 2021. (Kansha Nabila)