JAKARTA. Kenaikan suku bunga yang mengakibatkan melemahnya rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) belakangan ini, membuat buruh berada dalam posisi terancam, terutama kaitannya dengan PHK yang dilakukan perusahaan.
Terkait hal tersebut, pemerintah berjanji akan melakukan antisipasi terjadinya PHK buruh, yaitu dengan menyiapkan empat paket kebijakan ekonomi pada tanggal 23 Agustus 2013, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2013 yang berisi pemberian insentif pajak penghasilan. Bentuknya adalah berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 25-50 persen dan penundaan pajak penghasilan paling lama 3 bulan dan saat terutangnya.
Namun hal tersebut dianggap tidak menyelesaikan masalah. Korban PHK terus bertambah. Menurut catatan Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (Gebuk PHK), jumlah PHK yang dilakukan perusahaan sejauh ini telah mencapai angka ribuan kasus.
“Empat paket ini hanya dilakukan untuk kepentingan sesaat dan tidak akan menyelesaikan persoalan buruh di Indonesia,” ujar Maruli dari LBH Jakarta, Minggu (1/9/2013).
Menurutnya hal tersebut bisa terlihat dari ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan para korban PHK di Indonesia hingga sekarang. Ia menyebut masih banyak persoalan yang dialami buruh di Indonesia. Diantaranya sistem kerja kontrak dan outsourching yang masih menjadi persoalan bagi buruh, perangkat perburuhan yang birokratis dan memakan waktu lama. “Malahan jika pengusaha melakukan pelanggaran bisa lepas dari jeratan hukum dengan mudah,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Gebuk PHK menyatakan menolak empat paket kebijakan pemerintah melalui peraturan menteri keuangan Nomor 124 Tahun 2013 karena paket ini dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan buruh.
“Kami menuntut pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan PHK buruh di Indonesia karena PHK buruh tidak bisa diselesaikan secara instan dan parsial,” tandasnya. (Bahri Kurniawan/Tribunnews.com)
Sumber: kontan