Vaksinasi dosis ketiga tidak boleh diberikan kepada masyarakat kecuali tenaga kesehatan selama ketersediaan vaksin masih terbatas. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi merencanakan penyelenggaraan vaksinasi dosis ketiga bagi para guru dan tenaga pendidik tanpa rekomendasi dari Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan RI). Artinya, Pemerintah Kota Bekasi berpotensi melangkahi instruksi Kementerian Kesehatan terhadap ketentuan pemberian vaksinasi dosis ketiga selain tenaga kesehatan.
Ihwal pemberian vaksinasi dosis ketiga selain tenaga kesehatan bukan kali pertama terjadi. Pengakuan sejumlah pejabat kepada presiden Joko Widodo yang terekam ketika meninjau vaksinasi di SMPN 22 Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa sejumlah pejabat juga sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga. Hal ini tentu menyalahi prinsip keadilan, dimana masih banyak kelompok rentan yang belum mendapatkan vaksin, sementara pejabat publik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Adapun, rencana Pemerintah Kota Bekasi sangat berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan vaksin serta menunjukkan bahwa penyelenggaraan vaksinasi masih dilakukan serampangan, sehingga melanggar prinsip vaccine equity. Sementara capaian vaksinasi di Kota Bekasi per 4 Oktober 2021 sendiri baru 66,39% untuk dosis pertama dan 46,15% untuk dosis kedua. Capaian vaksinasi untuk lansia di Kota Bekasi juga masih rendah, yakni 41,78 % untuk dosis pertama dan dosis kedua 31,35%. Seharusnya, Pemerintah Kota Bekasi dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis ketiga tersebut kepada lansia yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Di tengah capaian yang rendah, khususnya pada lansia, Pemerintah Kota Bekasi justru memberikan vaksin dosis ketiga kepada guru dan tenaga pendidik dengan justifikasi agar kuota vaksin yang tersedia tidak kadaluarsa. Disisi lain, daerah sekitar Kota Bekasi juga masih menunjukkan cakupan vaksinasi dosis pertama yang relatif rendah. Seperti halnya di Kabupaten Bekasi baru 59,29% untuk dosis pertama, Kabupaten Karawang baru 50,72%, Purwakarta baru 50,72% dan Kabupaten Subang baru 29,87%. Selain itu, terdapat Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang sudah kekurangan stok vaksin, seperti Kabupaten Tasikmalaya yang stok vaksinnya akan habis dalam 3 hari, Kabupaten Ciamis habis dalam 4 hari dan Kabupaten Pangandaran hanya tersisa vaksin untuk 6 hari. Vaksin yang akan kadaluarsa seharusnya diberikan kepada daerah-daerah yang sedang mengalami kekurangan vaksin dan dengan cakupan vaksin yang rendah.
Vaksin yang sudah mendekati kadaluarsa melimpah di kota Bekasi juga menunjukan distribusi yang serampangan oleh Kementerian Kesehatan. Tata kelola distribusi vaksin jenis pfizer dan moderna yang selama ini berlangsung hanya diprioritaskan kepada daerah yang sudah memiliki infrastruktur rantai dingin yang baik. Mengingat kedua jenis vaksin tersebut membutuhkan perlakuan khusus. Padahal, pemerintah telah lama merencanakan program vaksinasi dan akan menggunakan dua jenis vaksin tersebut. Sudah selayaknya Kementerian Kesehatan perlu mempersiapkan logistik pendukung yang menunjang vaksin dengan penanganan khusus kepada daerah diluar kota Bekasi.
Mengenai pemberian vaksin dosis ketiga sendiri sebetulnya belum direkomendasikan oleh WHO1 dengan alasan ketersediaan vaksin secara global masih terbatas. WHO menyatakan bahwa pemberian vaksin dosis ketiga ketika masih banyak populasi yang kesulitan mendapatkan dosis 1 dan 2 melanggar prinsip vaccine equity sehingga dapat menyebabkan ketimpangan akses vaksin di tingkat nasional. Capaian vaksinasi dosis penuh (dosis 1 dan 2) secara nasional masih di angka 25,6%. Artinya, masih banyak daerah yang mengalami kesulitan mendapatkan akses vaksin dosis 1 dan 2 karena stok vaksin yang rendah.
Namun, Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian bagi tenaga kesehatan mengingat tingkat risiko kesakitan dan juga kematian akibat Covid-19 yang tinggi. Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran pemberian vaksin dosis ketiga yang tertuang pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. HK/02/01/I/1919/2021 dan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. SR.02.06/II/2159/2021.
Pemberian vaksin dosis ketiga kepada tenaga pendidik dan guru oleh Pemerintah Kota Bekasi juga bisa menjadi preseden buruk dan apabila tidak segera dievaluasi maka kemungkinan akan diikuti oleh pemerintah Kota/Kabupaten lain. Praktik buruk yang menimbulkan ketimpangan distribusi vaksin ini jelas melanggar ketentuan hukum UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular yang menjamin kesetaraan setiap orang mengakses vaksinasi dalam rangka penanggulangan kedaruratan kesehatan.
Melihat adanya potensi pemberian dosis ketiga kepada non-nakes oleh pemerintah Kota/Kabupaten, maka Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikan rencana pemberian vaksinasi dosis ketiga di luar kelompok tenaga kesehatan agar pemerataan vaksin lebih optimal.
- Memastikan proses distribusi vaksin dari pusat kepada pemerintah daerah memperhatikan aspek capaian dan stok vaksin yang terbatas.
- Memastikan infrastruktur rantai dingin terdistribusikan ke daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan stok vaksin sehingga vaksin jenis pfizer dan moderna dapat didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan.
- Menindak tegas bagi pihak yang memberikan vaksin dosis ketiga kepada kelompok non-tenaga kesehatan.
Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan
Transparency International Indonesia, LaporCovid-19, LBH Jakarta, ICW, YLBHI, Lokataru, LBH Masyarakat, Indonesia for Global Justice