YLBHI dan 16 Kantor LBH mengutuk keras teror penyerangan bom Molotov di kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 18 September 2021 dini hari. Serangan ini adalah bentuk teror terhadap perjuangan masyarakat untuk keadilan dan ancaman bagi organisasi bantuan hukum serta para pemberi bantuan hukum yang juga bagian dari pembela hak asasi manusia (human right defender). Kami menduga kuat serangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan upaya advokasi LBH Yogyakarta dalam memberikan bantuan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat tidak mampu yang sedang ditangani. Padahal baru 7 September kemarin Komnas HAM menetapkan hari Pembela HAM. Perlindungan Pembela HAM juga menjadi perhatian Komisi Tinggi HAM PBB.
Serangan terhadap kantor LBH Yogyakarta bukanlah ancaman atau teror yang pertama, ini adalah serangan berulang terhadap pemberi bantuan hukum dari kantor LBH YLBHI diseluruh Indonesia. Sebelumnya, di sepanjang tahun ini saja terdapat tujuh teror maupun ancaman yang juga dihadapi oleh LBH di berbagai kantor diantaranya : 19 Oktober 2019 Kantor LBH Medan dilempar Bom Molotov, 24 Maret 2021 Dua pendamping hukum warga Pancoran dari LBH Jakarta ditangkap Kepolisian, 23 April 2021 Pengacara LBH Yogyakarta ditangkap saat mendampingi warga Wadas Purworejo Jawa Tengah, 24 April 2021 dua Asisten Bantuan Hukum LBH Jakart ditangkap saat damping aksi solidaritas untuk Myanmar, 2 Agustus 2021, Direktur LBH Bali dilaporkan atas tuduhan Makar karena memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa Papua di Bali, 12 Agustus 2021, Direktur LBH Padang mendapatkan panggilan kepolisian karena mengkritik tindakan Kepolisian Daerah Sumbar yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penanganan Dana Covid-19 dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan. Sementara itu, Direktur LBH Papua mengalami serangan digital. Adapun, sepanjang tahun 2015-2021, 20 orang Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI diberbagai daerah mengalami penangkapan, 2 orang diantaranya mengalami kriminalisasi dan 5 orang lainnya diancam kriminalisasi.
Berkenaan dengan situasi buruk tersebut, kami YLBHI dan 16 Kantor LBH Se Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mendesak Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus teror pelemparan bom Molotov di kantor LBH Yogyakarta ini agar kasus serupa tidak terus berulang;
- Meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM cq. BPHN RI dan Komnas HAM Republik Indonesia untuk mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan kepada pemberi bantuan hukum dan pembela hak asasi manusia demi pemajuan hak asasi manusia dan tegaknya Negara Hukum Indonesia;
- Kami ingin menegaskan bahwa teror tersebut tidak akan membuat kami takut dan menyurutkan langkah kami untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan pemajuan demokrasi serta hak asasi manusia diberbagai wilayah di Indonesia;
- Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mengawal pengungkapan kasus ini secara terang dan tuntas.
Indonesia, 20 September 2021
1. YLBHI
2. LBH Bali
3. LBH Banda Aceh
4. LBH Bandar Lampung
5. LBH Bandung
6. LBH Jakarta
7. LBH Makassar
8. LBH Manado
9. LBH Medan
10. LBH Padang
11. LBH Palangka Raya
12. LBH Palembang
13. LBH Papua
14. LBH Pekanbaru
15. LBH Samarinda
16. LBH Semarang
17. LBH Surabaya