Sidang Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS) perihal buruknya pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta dengan perkara No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan setelah mengalami 8 kali penundaan sidang.
Persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara tatap muka dihadiri oleh oleh kuasa hukum warga yaitu Jeanny Silvia Sari Sirait, Ayu Eza Tiara dan Alghiffari Aqsa. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa para tergugat yaitu Tergugat I (Presiden Republik Indonesia), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri Kesehatan) dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan kualitas udara Jakarta terbukti buruk dan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik. Hakim ketua, Syifudin Zuhri menyatakan tergugat I telah lalai dalam kinerjanya setidaknya dalam 10 tahun terakhir tanpa pernah memprogramkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) untuk dapat diperbaiki agar lebih protektif kepada warga sebelum gugatan ini diajukan. Kemudian lanjut hakim, Tergugat I juga tidak pernah memprioritaskan perubahan peraturan pemerintah No 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kemudian lanjut dalam pertimbangannya, Tergugat II telah lalai untuk melakukan pengawasan bimbingan teknis terhadap terlaksananya uji emisi kepada Tergugat V. Kemudian, Tergugat III telah lalai untuk melakukan pengawasan terhadap Tergugat V. Tergugat IV juga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi kepada masyarakat terkait wilayah mana yang memiliki kualitas udara yang buruk.
Hakim juga menjelaskan bahwa Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyediakan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) dengan jumlah yang memadai dan tidak melakukan inventarisasi emisi. Kemudian, Tergugat V juga telah terjadi Pelanggaran dengan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik bagi warga Ibu Kota. Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan Turut Tergugat I (Gubernur Banten) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa barat) tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Penting bagi para pihak yang kalah untuk tidak melakukan banding, sebenara majelis hakim jelas telah menyampaikan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan catatan pentingnya adalah apabila para tergugat yang merupakan penyelenggara negara melakukan banding, sebenarnya mereka sudah melakukan upaya untuk melanjutkan kelalaian yang selama ini sudah dilakukan dan kalo kelalaian itu terus dilanjutkan maka ada jutaan warga Jakarta yang nyawanya menjadi taruhannya” jelas Jeanny Silvia Sari Sirait dari LBH Jakarta.
Kuasa hukum penggugat, Jeanny, lebih lanjut menyatakan secara tidak langsung telah dinyatakan oleh hakim dalam pertimbangannya bahwa telah terjadi pelanggaran atas Hak Asasi Manusia berbagai kelalaian tersebut telah melanggar hak atas kesehatan bagi warga Jakarta.
Pembacaan putusan CLS Udara yang laksanakan oleh majelis hakim pada hari ini telah memperkuat fakta bahwa telah terjadi Pelanggaran hak atas kesehatan bagi warga Jakarta yang dilakukan oleh para tergugat. Para tergugat diwajibkan untuk melaksanakan putusan hakim sebagai upaya pemenuhan hak atas udara yang baik dan bersih. Mari kita kawal para tergugat untuk melaksanakan kewajibannya! (Abdan Ramadhani)