Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yakni telah menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Perbuatan tersebut kemudian dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Terhadap Putusan Etik tersebut, LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam Lembaga anti korupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya. Menyikapi hal tersebut LBH Jakarta berpandangan sebagai berikut:
Pertama, pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 tahun 2020 (“Perdewas 2/2020”) dijelaskan bahwa yang termasuk Pelanggaran Berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap Negara. Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 (dua belas) bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan”.
Apabila dicermati putusan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 % bukanlah putusan yang mencerminkan keadilan substantif karena mengacu pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 82/2015 tentang Gaji Pimpinan KPK (“PP 82/2015”), tertera bahwa gaji pokok wakil ketua KPK sebesar Rp 4.620.000,-. Apabila diberikan sanksi berupa potongan 40% maka nilainya hanyalah Rp 1.848.000,- per bulan. Masih sangat jauh dari total gaji yang diterimanya per bulan yang sekitar Rp 89.000.000,- /bulan (delapan puluh Sembilan juta rupiah) jika mengacu pada PP 82/2015.
Selain itu apabila mengacu kepada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, perbuatan Lili Pintauli dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun yakni sebagai berikut :
Pasal 36
- Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.
Pasal 65
“setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”
Kedua, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebelumnya sudah pernah terjadi yaitu yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam tindakannya menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanannya dari Palembang menuju Baturaja. Tindakan tersebut kemudian diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku “Integritas” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f. Namun, terhadap pelanggaran tersebut hanya dijatuhi sanksi ringan.
Ketiga, Dewan Pengawas KPK harus menyadari bahwa tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjamin bahwa setiap insan KPK khususnya Pimpinan KPK harus memiliki kejujuran, integritas, moralitas dan reputasi yang baik. Apabila KPK yang direpresentasikan melalui Komisioner-nya berperilaku koruptif, maka sesungguhnya harapan terhadap masa depan penegakan tindak pidana korupsi telah menemui jalan buntu.
Berdasarkan dari uraian di atas dan demi masa depan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, maka LBH Jakarta mendesak untuk:
- Dewan Pengawas KPK harus meminta Lili Pintauli Siregar segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua/Pimpinan KPK karena terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jabatan;
- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi;
- Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap Lili Pintauli selaku Wakil Ketua/ Pimpinan KPK.
Jakarta, 30 Agustus 2021
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta