Seni merupakan hal penting bagi setiap orang, secara individu maupun dalam komunitas bersama-sama dengan individu lainnya untuk membangun dan mengekspresikan kemanusiaannya. Mereka menciptakan, menggunakan, atau terikat dengan ekspresi dan penciptaan seni. Fungsi kesenian dapat sebagai bentuk ritual-ritual yang sifatnya religius, sarana mengemukakan ekspresi estetik, penyampaian pandangan politik, dan menegaskan identitas kultural.
Kebebasan atas ekspresi artistik terkait dengan hak atas kebebasan berpendapat, berfikir, berkesadaran dan agama, karena seni juga merupakan alat untuk mengekspresikan suatu keyakinan. Hak-hak tersebut juga terkait dengan hak untuk berkumpul secara damai (peaceful assembly), kebebasan berserikat (the right to freedom of association) yang termasuk hak artis/pekerja seni dan untuk membentuk dan bergabung dengan serikat kerja, hak untuk mendapatkan keuntungan (benefit) atas perlindungan kepentingan moral dan material dari hasil karya tulis atau seni mereka, dan hak untuk bersenang-senang (right to leisure).
Pastikan email dan nomor ponsel Anda benar agar tetap terhubung dengan LBH Jakarta untuk pengiriman terbitan terbaru kami lainnya.