Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menembak mati para pelaku kartel kremasi. Tindakan tersebut mencerminkan ketidaktahuan seorang Ketua DPRD tentang prinsip-prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia dan membahayakan nyawa warga negara karena mendukung tindakan berlebihan (eksesif) dari kepolisian yang selama ini sering terjadi berupa penembakan, penyiksaan, pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) dan penganiayaan terhadap tersangka tindak pidana.
Sebelumnya, dugaan praktik kartel kremasi telah viral di masyarakat melalui pesan berantai, isinya merupakan curhatan seorang warga Jakarta Barat yang mengaku ditawari bantuan mencarikan krematorium untuk ibunya yang meninggal akibat Covid-19 oleh seorang yang mengaku sebagai petugas Dinas Pemakaman. Petugas tersebut mengatakan kremasi bisa dilakukan dengan tarif 45 hingga 65 juta rupiah di luar Jakarta. Warga tersebut mengeluh karena sebelumnya sang kakak yang meninggal akibat Covid-19 dikremasi dengan biaya tak sampai 10 juta rupiah.
LBH Jakarta menilai bahwa pernyataan Prasetyo Edi Marsudi tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas hidup seseorang yang sifatnya adalah “non derogable rights” yang berarti tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 A UUD 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, dan International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Mengenai penggunaan senjata api dalam tindakan kepolisian juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia dan senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk: a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Menembak mati pelaku kartel bukanlah solusi yang tepat bagi penegakan hukum di masa pandemi. Hal tersebut akan mencerminkan penegakan hukum yang eksesif dan cenderung menimbulkan masalah baru yakni pelanggaran HAM dan tidak menyelesaikan masalah korban praktik kartel kremasi. Yang harus dilakukan oleh Kepolisian adalah mencari pelaku kartel dan melakukan pendekatan persuasif agar tidak memanfaatkan situasi, karena belum ada pasal yang dapat menjerat pelaku kartel.
Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta harus mencabut pernyataannya yang meminta Kapolda untuk menembak mati pelaku kartel kremasi karena membahayakan HAM, dan seharusnya Prasetyo dapat menggunakan kewenangan pengawasan dari DPRD terhadap Gubernur dan jajarannya tentang kremasi jenazah, termasuk mendesak agar segera dibuat krematorium darurat agar prosesi pemakaman warga yang membutuhkan dapat berjalan dengan baik.
Jakarta, 20 Juli 2021
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta